Aksi Pengendara Motor yang Tunjukkan Kemaluannya ke Pengendara Lain Berakhir di Bali Jeruji

Pelaku Eksibisionis Diperiksa di Polres Serang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Serang, VIVA – Aksi eksibisionis sembari mengendarai motor di jalan raya, viral di media sosial. Saat melakukan aksi eksibisionis pada Minggu siang, 8 September 2024, MNA (22) mengaku tidak dalam pengaruh alkohol, narkoba ataupun obat keras.

5 Orang Luka Berat Tertimpa Bangunan Akibat Gempa M 5,0 di Kabupaten Bandung

Eksibisionisme adalah penyimpangan seksual yang membuat seorang punya dorongan untuk memperlihatkan organ intimnya ke orang lain tanpa adanya persetujuan.

Aksi eksibisionisme MNA terjadi saat pelaku mengendarai sepeda motor di ruas Jalan Raya Nangela, Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

Gempa Bumi 5.0 Magnitudo Guncang Kabupaten Bandung, Sejumlah Fasilitas Terdampak

"Enggak tau, khilaf, enggak ada rencana, pas ngeliat cewek nya aja. (mabuk, ngobat) enggak, (udah berapa kali eksibisionis) baru kali ini, (ngeliat video porno) enggak bang, kerja di pabrik. Nyesel. Dari rumah mau ke Rangkasbitung, mau ngambil duit dulu di ATM tadinya," jelas MNA, di Polres Serang, Jumat, 13 September 2024.

Ketika itu, pelaku MNA menceritakan saat itu berangkat dari rumahnya di Kabupaten Serang, menuju Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Banten. Diperjalanan, dia melihat korban berinisial VR  lalu pelaku tersebut membuntutinya.

Pengemudi Ojol yang Culik Anak 11 Tahun Terbukti Lakukan Pencabulan di Kebun Kosong

Korban sempat panik karena khawatir di jambret ataupun begal. Nyatanya, VR menjadi korban eksibisionisme dari MNA.

"Pelaku eksibisionis membuntuti korban yang saat itu di jalan raya, setelah dibuntuti, pelaku melakukan kegiatan seksual, korban panik dan memvideokan hingga viral di medsos," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Serang, Ipda M. Aqlizar Akbar, di kantornya, Jumat.

Pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat aksi eksibisionismenya itu, pelaku MNA terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres serang, setelah dilakukan gelar dan penetapan tersangka, pelaku ada di Rutan Polres Serang. Pasal yang disangkakan Pasal 36 Undang-undang Pornografi," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya