Uang Palsu Rp 1,2 Miliar dari Pabrik di Bekasi Mau Dijual Rp 300 Juta

Waspada perderan uang palsu. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Uang palsu senilai Rp 1,2 miliar buatan pabrik percetakan uang palsu atau upal di Kota Bekasi Jawa Barat, berencana menjual dengan harga Rp 300 juta.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

"Upal nggak bisa dikonversi ke rupiah, nggak ada nilainya, cuma jaringan ini mau jual ke kita Rp 300 juta. Dia minta dibayar segitu, kita tangkap," kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Andri S, Kamis, 12 September 2024.

Pelaku sudah mencetak uang palsu sebanyak enam kali. Sekali cetak berjumlah 12.000 lembar pecahan Rp 100.000. Namun, aksi mereka dihentikan ketika cetakan keenam. Meski begitu, tak dipungkiri kalau upal tersebut sudah sempat terjual.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Percetakan uang palsu di Bekasi digrebek polisi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Hanya saja memang pembelinya belum diketahui. Pasalnya, pelaku cuma melakukan satu kali transaksi, seperti penjualan narkoba. Sehingga, pelaku tak mengenal pembeli. Dugaan sementara upal dipakai untuk penipuan.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

"Yang sebelumnya sudah sempat terjual, mereka beli putus ke jaringan ini (seperti orang beli narkoba). Pemesannya para tersangka nggak kenal, kan beli putus kayak beli narkoba. Kemungkinan uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, tempat percetakan uang palsu (upal) di Kota Bekasi, digerebek polisi, Jumat, 6 September 2024. Sebanyak 10 orang ditangkap dalam kasus ini.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Kamis, 12 September 2024.

Para pelaku masing-masing berinisial SUR, selaku pemilik, lalu TS sebagai pemilik dan penerima orderan, SB, karyawan yang memotong uang palsu, lalu IL, AS, MFA, EM, SUD, serta JR sebagai perantara. Kemudian ada juga AT.

Dalam penggerebekan itu upal senilai Rp1,2 miliar disita. Delapan dari 10 tersangka dicokok di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Dua pelaku lain diringkus di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.

 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024