Tindak 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Semarang, Bea Cukai Tetapkan Dua Tersangka

Bea Cukai tindak rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Tindak 5,8 juta batang rokok ilegal pada Agustus 2024 lalu di Gerbang tol Banyumanik, Kota Semarang, Bea Cukai telah menaikkan status dua pelaku menjadi tersangka. Kini para pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan selanjutnya.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, pada Sabtu, 31 Agustus 2024 lalu pihaknya bersama Pomdam IV Diponegoro menggagalkan pengiriman 5,8 Juta batang rokok di Gerbang tol Banyumanik, Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang yang diangkut dalam sebuah truk.  Dalam pemeriksaan, Bea Cukai mendapati sebanyak 974 bal dan 151 karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos.

“Nilai barang diperkirakan sebesar Rp8.026.080.000, dan kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp5.567.191.520,” rincinya.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Ada dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses penyidikan. Kami berkomitmen untuk terus waspada dan responsif terhadap segala bentuk ancaman barang ilegal, demi menjaga keamanan negara dan Masyarakat,” tutup Bier.

Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Madina Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas
Bea Cukai dan BNN gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Dalam operasi ini Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024