'Pablo Escobar' Asal Kalteng Akhirnya Ditangkap Setelah Kabur-kaburan Selama 2 Tahun

Buronan kasus narkoba asal Kalimantan Tengah, Saleh
Sumber :
  • ANTARA/Auliya Rahman

Jakarta, VIVA - Bandar narkoba asal Kalimantan Tengah yang jadi buron Badan Narkotika Nasional (BNN), dicokok. Yang bersangkutan diketahui bernama Salihin alias Saleh (39).

Survei Poltracking Prediksi Agustiar Sabran-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng 2024

Saleh disebut bandar besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Maka dari itu, yang bersangkutan disebut mirip bos kartel narkoba Kolombia, Pablo Escobar. Sebab, selain kabur-kaburan, dia menjalankan bisnis haram itu terstruktur mirip Escobar.

"Diketahui Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam," ujar Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, Kamis, 12 September 2024.

Tiga Lembaga Survei Catat Elektabilitas Agustiar-Edy Unggul di Pilgub Kalteng

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap Saleh dilakukan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram. Pasca melewati proses persidangan yang cukup panjang, dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk Tanggal 24 Mei 2022, Hakim Ketua, Heru Setiyadi, menyatakan bahwa dakwaan yang disangkakan kepada Saleh tak punya cukup bukti yang kuat hingga dia dibebaskan.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

"Penyidik BNN RI serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut meyakini bahwa S bersalah dan mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Namun, belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh," kata dia.

Atas laporan tersebut, lanjutnya, Tim BNN kembali melakukan pengejaran. Alhasil, pada 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

"Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 (sembilan ratus dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penelusuran terus dilakukan, pada Rabu 4 September, hingga tim menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Jalan Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas.

Dia coba bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya. Dalam penangkapan itu, lanjutnya, petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. Keduanya bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini. 

"Tersangka lain yang turut diamankan adalah seorang pria berinisial E. Perannya dalam sindikat jaringan narkotika ini adalah sebagai pengepul uang hasil penjualan pada loket transaksi. E diamankan sehari sebelum S berhasil dibekuk," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya