Anggota Polri Ditembak Dada dan Punggungnya oleh OTK di Lanny Jaya Papua

Sumber :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)

Lanny Jaya, VIVA – Satu anggota Polri di Kabupaten Lanny Jaya, Papua, ditembak orang tak dikenal atau OTK. Tembakan tersebut terjadi di dua lokasi yang berbeda yakni di Kampung Dukom, Distrik Tiom dan Kampung Dugime Distrik Niname Kabupaten Lanny Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, aksi gangguan tembakan yang dilakukan OTK ini telah didalami Kepolisian Resor Lanny Jaya. Anggota polisi yang tertembak tersebut bernama Brigpol Johan Herik Sibarani (32) dan satu warga sipil bernama Adi Fallo (20).

“Kejadian pertama terjadi di Kampung Dukom sekitar pukul 19.30 WIT, dimana OTK tersebut mendatangi kios milik Brigpol Johan yang tiba-tiba mengeluarkan tembakan yang mengenai korban,” ucap Benny, Rabu, 11 September 2024.

Benny menyebutkan, setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya penembakan, aparat gabungan langsung menuju TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Tiom.

“Korban terkena tembakan di bagian dada kanan atas dan bagian punggung kanan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ujar Benny, OTK kembali melakukan aksinya yang terletak di Kampung Dugume Distrik Ninimae yang mana melakukan penembakan terhadap warga sipil bernama Adi sekitar pukul 20.05 WIT.

“Korban terkena tembakan di bagian paha kanan atas dalam kondisi sadar dan telah dievakuasi ke RSUD Tiom,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Lanny Jaya, Kompol Nursalam Saka, mengatakan saat ini aparat gabungan masih bersiaga guna mencegah aksi lanjutan.

Laporin Vadel Badjideh Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Hari Ini, Udah Siapin Saksi dari Luar Negeri

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku dan aparat gabungan masih bersiaga guna mencegah aksi lanjutan,” pungkasnya.

Pelaku Pemerasan 'Ngaku' Polisi di Serpong BSD Tangsel Diburu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Karyawan Perusahaan Animasi di Menteng Disuruh Kerja 7 Hari Hingga Enggak Boleh Pulang

Kacau, Karyawan Perusahaan Animasi di Menteng Disuruh Kerja 7 Hari Hingga Gak Boleh Pulang

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024