Berkebun Ganja di Rumah, Dua Warga Lombok Diciduk Polisi

Dua pelaku menanam ganja di pot rumah diciduk polisi
Sumber :
  • Polresta Mataram

Lombok, VIVA – Dua warga Kelurahan Rembiga, Kota Mataram, Lombok diciduk polisi lantaran menanam ganja di pot rumah mereka. Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menciduk dua pelaku karena secara terang-terangan menanam ganja, Selasa, 10 September 2024.

Bea Cukai Merauke Lancarkan Dua Operasi Penindakan Ganja di Perbatasan

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan dua pelaku berinisial A dan R. Mereka terciduk siang kemarin.

“Kami amankan siang kemarin pukul 14.00 Wita,” ujar Bagus.

Aniaya Tetangga dan Nekat Tanam Ganja di Rumah, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

Dua pelaku menanam ganja di pot rumah diciduk polisi

Photo :
  • Polresta Mataram

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan dan menyita empat pot ganja, bibit ganja, sejumlah uang tunai dan ponsel.

Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan 54,94 Kilogram Ganja di Bangka Belitung

Pelaku menyimpan ganja tersebut di dak atas rumahnya dekat genteng. Diduga pelaku terlibat dalam jual beli ganja.

“Dugaan sementara keduanya jual beli tanaman ganja,” katanya.

Kedua pelaku berkebun ganja di rumah mereka setelah membeli bibitnya melalui online. Setelah itu mereka menanamnya di pot rumah.

Mereka menanam ganja sudah sebulan lebih setelah paket bibit ganja tiba. Kemudian pelaku menjualnya dengan harga bervariasi usai memanen.

“Sudah satu bulan setengah (menanam ganja). Dijual dengan harga bervariasi,” ujarnya.

Sementara pelaku mengaku baru pertama kali menanam ganja untuk bisnis mereka.

“Baru kali ini,” kata pelaku berinisial R.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya