Tawuran Makan Korban Jiwa Lagi, Polisi Amankan Dua Pelaku
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA — Polres Metro Jakarta Barat, bersama Polsek Palmerah telah menangkap dua remaja, SI (17) dan TF (16), yang terlibat dalam tawuran maut di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat. Peristiwa itu menyebabkan tewasnya DN (19).
Kejadian tawuran ini diketahui merupakan bentrokan antara dua kelompok yaitu ‘Kamus Gantung’ yang berkoalisi dengan ‘Gang Buaya’ melawan ‘Selebritis 02’ yang bergabung dengan ‘Kebon Jahe’.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, bersama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa konflik ini telah direncanakan melalui media sosial, dengan kedua kelompok saling menantang dan mengatur lokasi pertempuran.
"Korban DN (19) meninggal dunia setelah mengalami dua luka bacokan di bagian leher. Luka-luka tersebut sangat fatal dan menyebabkan korban tidak dapat diselamatkan," jelas AKBP Arsya pada Selasa, 10 September 2024.
Arsya juga menambahkan bahwa kedua kelompok tersebut sering mengganti nama mereka di media sosial untuk menunjukkan eksistensi mereka.Â
"Perubahan nama ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk mempertahankan identitas kelompok di ranah digital," ujarnya.
Menurut Arsya, kejadian ini merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan banyak pihak, bukan hanya kepolisian.
"Peran orang tua, pendidik, tokoh masyarakat, dan tokoh agama sangat penting dalam mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," tambahnya.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika kelompok ‘Kamus Gantung’ dan ‘Gang Buaya’ mengirimkan pesan tantangan melalui Instagram kepada kelompok lawan mereka, ‘Selebritis 02’ dan ‘Kebon Jahe’. Pertemuan ditentukan di lokasi tawuran dengan membawa senjata tajam.
Pada sekitar pukul 02.30 WIB, bentrokan terjadi di Jalan Taman Semangka. DN, yang berada di garis depan kelompoknya, terlibat duel dengan pelaku SI. Ketika DN mencoba melarikan diri, SI dan TF mengejar korban. SI menyerang dengan celurit besar, sementara TF melukai korban secara parah. Meskipun DN mencoba melarikan diri, ia akhirnya jatuh dan dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke RS Tarakan.
Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri ke Cikarang Utara, Jawa Barat, namun berhasil ditangkap pada Kamis, 5 September 2024. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.