Pria Berjaket Ojol yang Culik Bocah di Serpong Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi penculikan
Sumber :
  • Stocksnap

Jakarta, VIVA - Pria berjaket ojek online (ojol) yang diduga menculik bocah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, ditetapkan jadi tersangka.

Pengemudi Ojol yang Culik Anak 11 Tahun Terbukti Lakukan Pencabulan di Kebun Kosong

"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Pelaku berprofesi sebagai pengendara ojek online," ujar Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Inkiriwang, Selasa, 10 September 2024.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi, Alvino Cahyadi menambahkan pelaku pun langsung ditahan. Tersangka dikenakan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Ugal-ugalan, Sopir Angkot Tabrak 8 Pengguna Jalan di Tangsel

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • Pixabay/Jushemannde

"Rencana demikian (dilakukan penahanan)," ujarnya.

Pramono Janji Bakal Jadikan Ojol Pekerja Formal dengan Gaji UMR

Sebelumnya diberitakan, bocah laki-laki diduga jadi korban penculikan oleh seorang pria dengan jaket ojek online (ojol) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, kemarin.

Kejadiannya terekam kamera closed circuit television (CCTV) hingga viral di media sosial. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaria Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, penculikan terjadi ketika korban tengah asyik bermain dengan temannya.

"Kemudian pelaku datang mengajak korban dan temannya untuk mengambil koper di perumahan menggunakan sepeda motor," kata dia, Senin, 9 September 2024.

Selang beberapa waktu kemudian, pelaku menurunkan teman korban sehingga cuma korban yang ikut pelaku. Alasan pelaku hanya korban saja yang boleh ikut. Orang tua korban lantas melapor ke Polres Tangerang Selatan.

 

 

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).

Opang Minta Kompensasi Rp 10 Juta per Orang, Maksud Kaesang Diminta Formulir Gratifikasi di KPK

Berita tentang pengemudi ojek pangkalan (opang) di Pasir Impun, Kota Bandung meminta kompensasi sebesar Rp 10 juta per orang menjadi yang terpopuler sepanjang Rabu, 18/9.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024