Gerak Cepat, Bea Cukai Malili Hentikan Mobil Pembawa Lima Karton Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea cukai Malili menindak sebuah sarana pengangkut berupa mobil pribadi yang membawa lima karton rokok ilegal. Penindakan tersebut terlaksana di Jalan Poros Malili-Sorowako, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, pada Jumat (06/09).

Tindak Tegas Barang Ilegal, Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Hasil Penindakan

"Penindakan ini berawal dari pengembangan informasi masyarakat yang menjumpai adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berupa rokok dengan harga murah di sekitar Pelabuhan Timampu, Desa Matopi, Kecamatan Towuti," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili, Nurmansha Muhammad.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan memantau aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Timampu. Ketika mengetahui adanya indikasi pengiriman barang diduga berisi rokok ilegal oleh sarana pengangkut yang akan menyeberang pada tanggal 06 September 2024, petugas pun mengejar dan menghentikan sarana pengangkut yang ditarget, sebelum sampai di Pelabuhan.

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

"Setelah kami periksa, kami menemukan 5.380 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek," tambah Nurmansha.

Dari penindakan ini, Bea Cukai Malili mencegah kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp 80.269.600.

Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Tak Berpita Cukai di Jepara

"Kami mengajak masyarakat Luwu Timur dan sekitarnya untuk melaporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara!," tegas Nurmansha.

Kinerja APBN Bea Cukai hingga November 2024

Kinerja APBN 2024 On-Track, Bea Cukai Ambil Peran dalam Penerimaan, Pengawasan, dan Fasilitasi

Kinerja anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga November 2024 menunjukkan tren positif dan on-track.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024