Gerak Cepat, Bea Cukai Malili Hentikan Mobil Pembawa Lima Karton Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea cukai Malili menindak sebuah sarana pengangkut berupa mobil pribadi yang membawa lima karton rokok ilegal. Penindakan tersebut terlaksana di Jalan Poros Malili-Sorowako, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, pada Jumat (06/09).

Prabowo: Jangan Mau Ikut Kegiatan Ilegal, Resikonya Negara Asing Bertindak!

"Penindakan ini berawal dari pengembangan informasi masyarakat yang menjumpai adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berupa rokok dengan harga murah di sekitar Pelabuhan Timampu, Desa Matopi, Kecamatan Towuti," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili, Nurmansha Muhammad.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan memantau aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Timampu. Ketika mengetahui adanya indikasi pengiriman barang diduga berisi rokok ilegal oleh sarana pengangkut yang akan menyeberang pada tanggal 06 September 2024, petugas pun mengejar dan menghentikan sarana pengangkut yang ditarget, sebelum sampai di Pelabuhan.

Prevalensi Perokok Terus Naik, Diperkirakan Meningkat Jadi 37,5 Persen pada 2025

"Setelah kami periksa, kami menemukan 5.380 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek," tambah Nurmansha.

Dari penindakan ini, Bea Cukai Malili mencegah kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp 80.269.600.

Kades Kohod Dilaporkan Buntut Terlibat Proyek Pagar Laut di Tangerang, Bantah Tak Ada Nelayan yang Dirugikan

"Kami mengajak masyarakat Luwu Timur dan sekitarnya untuk melaporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara!," tegas Nurmansha.

Ilustrasi rokok

Asosiasi Pedagang Kelontong Siap Gencarkan Kampanye Soal Batas Umur Penjualan Rokok

Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) menyatakan kesiapan berkolaborasi dengan pemerintah dalam gerakan edukasi pembatasan konsumsi rokok.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025