Pasutri Lansia Tewas di Tangerang, Polisi: Istri Meninggal Lebih Dulu, Disusul Suami
- VIVA/ Andrew Tito.
Jakarta, VIVA – Kasus tewasnya pasangan suami istri (pasutri) lansia berinisial BK (70) dan RB (60) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang masih diselidiki. Hasil pemeriksaan sementara, korban istri meninggal lebih dulu dibandingkan sang suami.
"Untuk waktu kematian sementara diperkirakan korban perempuan meninggal lebih dahulu dengan perbedaan waktu sekitar satu hari dibandingkan dengan korban laki-laki," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero, saat dihubungi, Minggu, 8 September 2024.
Ada Luka Tusuk
Dari hasil autopsi, kata David, keduanya pun memiliki luka tusuk yang berbeda-beda. Sang istri yang berinisial RB memiliki 51 luka tusuk. Sedangkan suaminya, BK hanya 9 tusukan.
"Untuk hasil otopsi sementara, di tubuh korban perempuan ditemukan 51 tusukan, sementara di tubuh laki-laki ditemukan 9 tusukan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri alias pasutri, BK (70) dan RB (65), ditemukan tewas bersimbah darah, di kediamannya yang terletak di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang.
Jasad keduanya ditemukan pukul 23.00 WIB, Kamis, 5 September 2024 di dalam rumah dengan lokasi terpisah. Yang mana, sang istri RB berada di kamar. Sedangkan suami inisial BK berada di ruang tamu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, jasad keduanya telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang. Hasilnya, pada tubuh RB terdapat luka tusuk di bagian dada. Sedangkan suaminya luka tusuk di bagian dada.
"Kedua korban ditemukan tewas dengan luka tusuk dan berada di lokasi yang berbeda. Istrinya berada di kamar. Sedangkan suami berada di ruang tamu," katanya, Jumat, 6 September 2024.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang berada di ruang tamu dekat dengan jasad suami. Kemudian, ada buku yang berisikan catatan utang dan warisan.
"Kita amankan satu bilang pisau, lalu satu buku di dalam rumah tersebut yang berisikan pesan untuk keluarganya bahwa korban memiliki utang-utang yang harus dibayarkan keluarganya. Namun, untuk jumlah utangnya tidak dapat disampaikan," jelasnya.
Pasutri itu juga meninggalkan pesan tertulis yang berisikan soal warisan-warisan yang dimiliki kedua korban untuk dapat dibagikan kepada keluarganya.
“Buku catatan di situ, korban salah satu korban, ada kata-kata ‘apabila dia meninggal, nanti warisannya yang bisa diambil oleh keluarganya," terang Zain.