Kacau, 2 Napi Lapas Sukamiskin Jadi Aktor Peredaran Sabu 1 Kg Senilai Rp1 Miliar
- VIVA/M Ali Wafa
Kabupaten Bekasi, VIVA - Polsek Cikarang Selatan menghentikan peredaran narkotika jenis sabu senilai sekitar Rp1 miliar. Bahkan, jaringan narkoba ini melibatkan narapidana yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kasus ini terkuak setelah masuknya informasi ke polisi soal peredaran 1 kilogram sabu pada 4 September 2024. Sabu diduga berasal dari paket yang dikirim ke rumah KK alias Kokom Komalasari di Tambun Selatan.
"Anggota Opsnal mengawasi rumah tersebut dan satu mobil datang mengeluarkan satu tas jinjing," ujar Kapolsek Cikarang Selatan, Komisaris Polisi Rudi Wiransyah Setiono, Sabtu 7 September 2024.
Lantas, polisi melakukan penggerebekan di rumah itu. Dalam penggerebekan itu, KK, MFA, dan A tengah menghancurkan sabu serta memasukannya ke dalam plastik bening. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polisi. Terkait barang bukti 1 kg sabu, polisi menaksir harga sabu mencapai Rp1 miliar rupiah.
"Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti seluruhnya setara dengan kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Dari pengungkapan ini Polsek Cikarang Utara berhasil menyelamatkan kurang lebih 50 ribu jiwa," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam interogasi ,diakui pelaku kalau barang haram itu didapat dari napi. Di mana napi tersebut ada di Lapas Sukamiskin.
"Anggota Opsnal melakukan interogasi singkat bahwa sabu seberat 1 kg didapat dari pelaku Santi dan Alfian yang sedang menjalani hukuman di lapas Sukamiskin, Bandung yang diantar oleh kurir O dan JA," ujarnya lagi.