Dalam Waktu 2 Bulan, 50 Tersangka Curanmor di Tangerang Kota Dibekuk

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap beberapa kasus curanmor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tangerang, VIVA – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap beberapa kasus pencurian kendaraan motor dan mobil. Puluhan orang pun turut dicokok polisi dari sejumlah wilayah di Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajarannya selama dua bulan.

Hal itu berhasil dilakukan setelah pihaknya membentuk Tim Khusus Ungkap Curanmor Polres Metro Tangerang Kota yang melibatkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Unitreskrim Polsek Jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama 2 (dua) bulan dari bulan Juli 2024 sampai dengan Agustus 2024 Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 50 orang tersangka curanmor (4 orang Tersangka curanmor sudah diserahkan JPU) dan TKP sebanyak 127 lokasi di daerah hukum Polres Metro Tangerang Kota," ujar Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangannya, Jumat 6 September 2024.

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap beberapa kasus curanmor

Photo :
  • dok Polres Metro Tangerang Kota

Sebanyak 50 orang berhasil dicokok jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Zain menyebut salah satu kasus yang menonjol terjadi pada 2 Agustus 2024 kemarin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero mengatakan bahwa ada sejumlah modus operandi yang dilakukan para pencuri motor dan mobil. Salah satunya yakni pelaku menggunakan pistol saat beraksi.

"Mengancam korban menggunakan senpi lalu mengambil motor milik korban," kata David Kanitero.

David menyebutkan bahwa ada salah satu tersangka pencurian motor dan mobil yang ditembak mati. Sebab, pelaku awalnya sempat menodongkan senjata ke anggota polisi.

2 Orang Promosikan Judi Online ke Influencer Lewat 'Gift' Ditangkap

"Salah satu pengungkapan yang menonjol yakni pada hari Jumat, 02 Agustus 2024 sekira jam 04.30 WIB, telah dilakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka curanmor di Jalan Cipadu Raya atas nama I alias G (Meninggal Dunia)," kata David.

Mantan Kapolsek Mampang Prapatan itu, menyebutkan ada modus lainnya dari para pelaku. Diantaranya memakai kunci leter L dan mengaku menjadi debt collector.

Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka

Diketahui, sudah ada 50 orang tersangka dalam kasus pencurian kendaraan motor dan mobil di Tangerang Kota. Mereka pun dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 membawa, menyimpan, menguasai senjata api dan senjata tajam.

Geger, Pria di Muba Sumsel Tewas Bersimbah Darah Ditembak OTK di Kepala

Mereka juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat.

Kemudian, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senpi rakitan, sebilah sajam, 2 unit mobil, 32 unit motor, peralatan untuk mencuri kendaraan, ponsel, rekaman CCTV, hingga 12 buku STNK.

ilustrasi 3 polisi

Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim, Tambang Galian C Jadi Pemicu?

Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, Sumatera Barat AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Solok Selatan atas nama AKP Ulil Ryanto Anshar

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024