Motif Pelaku Siram Air Keras ke Pasutri di Jakbar, Sakit Hati Sering Dimarahi

Pelaku penyiraman air keras terhadap pasutri Cengkareng, Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Polres Metro Jakarta Barat meringkus terduga pelaku penyiraman air keras terhadap pasangan suami istri (pasutri) pengendara motor di Cengkareng Jakarta Barat.  

Kata Kombes Bambang soal Viral Polisi Terima 'Salam Tempel' saat Mau Tilang Pemotor

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, memberikan keterangan resmi terkait kasus penyerangan menggunakan air keras yang menimpa dua orang pada Minggu malam, 1 September 2024, sekitar pukul 21.45 WIB.

Kejadian ini berlangsung di Jalan Indah, Kreset, Kelurahan Budi Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi Diperbanyak Berjaga di Monas hingga Ancol Long Weekend Ini, Ada Apa?

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi

Photo :
  • Dokumentasi Polri

Korban yang diidentifikasi sebagai MKM, bersama istrinya, disalip oleh pelaku saat sedang dalam perjalanan pulang kerja. Tanpa diduga, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diketahui sebagai air keras kepada korban, menyebabkan luka bakar parah pada tubuh korban dan istrinya. 

Kata Polisi soal Dokter Aulia Transfer Rp 225 Juta ke Beberapa Orang Sebelum Meninggal

“Korban mengalami luka bakar serius hingga 90?ri tubuhnya, dan saat ini masih dirawat intensif di RSKM,” jelas Arsya dalam konferensi pers, Kamis 5 September 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku utama yang diidentifikasi sebagai JJS alias AJI.

Pelaku diduga menyimpan dendam pribadi terhadap korban. Arsya menjelaskan bahwa pelaku merasa sakit hati karena sering dimarahi oleh korban di tempat kerja, sebuah kafe di Jakarta. 

Perselisihan antara keduanya terkait kesalahan pekerjaan menjadi pemicu tindakan keji ini.

“Pelaku sudah mempersiapkan air keras tersebut dengan niat untuk melukai korban. Saat korban pulang kerja, pelaku mengikuti dan melakukan aksi penyerangan,” kata AKBP Arsya.

Sementara barang bukti yang telah diamankan oleh polisi antara lain satu unit sepeda motor, dua handphone, serta rekaman CCTV di tempat kejadian. 

Selain itu, pelaku diduga beraksi bersama seorang rekannya yang mengendarai motor saat penyerangan berlangsung. 

Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Pelaku JJS alias AJI dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya mencapai hukuman penjara maksimal 5 tahun. 

"Kita juga mendoakan agar korban bisa segera pulih dari lukanya," tambah AKBP Arsya.

Polisi terus mendalami kasus ini dan mengejar pelaku lain yang turut membantu JJS dalam penyerangan tersebut. 

Masyarakat diminta untuk turut memberikan informasi yang bisa membantu menangkap pelaku yang masih buron.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya