Modus jadi Pengusaha Properti Gadungan, Hari Nekat Gadaikan 16 Mobil Rental

Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku penggelapan mobil rental
Sumber :
  • tvOne-Pujiansyah

Bandar Lampung, VIVA – Polresta Bandar Lampung mengamankan pelaku penggelapan 16 unit mobil dengan modus menyewa dari rental. Pelaku berhasil menipu korban sehingga percaya memberikan mobil.

Pemuda di Jakbar Diduga Ditipu Oknum Polisi Polda Metro Bripda W, Uang Rp50 Juta Raib

Selanjutnya, pelaku menggadaikan kendaraan-kendaraan itu tanpa sepengetahuan pemilik.
Aksi kriminal pelaku berlangsung dalam kurun waktu 3 bulan mulai April – Juni 2024.

Dalam aksinya, modus pelaku bernama Hari Yusuf (45), sengaja berpura-pura sebagai pengusaha properti yang membutuhkan kendaraan untuk operasional usaha developer miliknya.

Waspada Modus Penipuan Salah Transfer di Bank Digital, Ini Ciri-cirinya!

Pelaku ditangkap setelah terbukti menipu dan menggelapkan 16 unit mobil dari berbagai pengusaha rental di Bandar Lampung.

Modus pelaku Hari Yusuf sangat berani dan terencana. Dengan kedok sebagai pengusaha properti, ia sengaja menyewa belasan mobil untuk operasional proyek.

Tandatangannya Dipalsukan untuk Masinton Daftar ke KPU, Eks Sekretaris PDIP Lapor Polisi

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Namun, pelaku malah menggadaikan mobil-mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemilik. Adapun nilai gadai setiap mobil mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta.

Pengungkapan kasus ini terbongkar setelah lima korban melaporkan tindakan pelaku ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto menjelaskan, aksi pelaku terkuak usai korban yang menyampaikan laporan. Tak tanggung-tanggung, ada 5 korban yang melaporkan pelaku atas kasus yang sama.

Setelah penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pelaku. Lalu, polisi juga mengamankan 9 unit mobil yang tergadai.

"Setelah penyidikan dan menemukan barang bukti, kami akhirnya menangkap pelaku Hari Yusuf berikut 9 unit mobil," kata Kompol M. Hendrik.

Selain 9 unit mobil, polisi juga dokumen-dokumen penting, seperti kwitansi sewa, kontrak mobil, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Hari Yusuf kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," ujar Hendrik.

Pelaku juga saai ini terjerat kasus lain terkait dugaan penipuan uang senilai Rp238 juta. Penipuan itu terkait kerjasama usaha perumahan yang dilaporkan pada September 2023.

Adapun, dalam konferensi pers, salah satu korban, Hartati, menyampaikan terima kasih kepada Polresta Bandar Lampung atas pengembalian tiga mobilnya dan penangkapan pelaku.

"Saya berterima kasih kepada Polresta Bandar Lampung yang telah menangani kasus mobil saya. 3 mobil saya kembali dan berhasil menangkap pelaku. Polresta Bandar Lampung the best," tutur Hartati.

Laporan: Pujiansyah-tvOne, Lampung


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya