Pria Diduga Cabuli Anak SD Ditangkap di Pasar Rebo

Pelaku pencabulan terhadap siswi SD ditangkap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Seorang pria berusia 38 tahun berinisial IMT telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Pasar Rebo, Jakarta Timur, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap siswa sekolah dasar (SD). 

Mayat Pria dengan Kepala Pecah Ditemukan di Depan TPU Menteng Pulo

Penangkapan ini dilakukan setelah kasusnya viral di media sosial, menarik perhatian masyarakat luas.

Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Rihold S, mengungkapkan bahwa IMT ditangkap di kediamannya yang terletak di daerah Pekayon.

Deretan Nama Agus yang Bikin Heboh Media Sosial, Terbaru Agus Guru Les Cabuli Murid

Ilustrasi bocah korban pencabulan

Photo :
  • VIVA | Andrew Tito

"Pelaku yang kami maksud adalah IMT, usia 38 tahun. Penangkapannya dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo di rumahnya," ujar Kompol Rihold S dalam keterangannya pada Senin 2 September 2024. 

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

IMT diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak dan berusaha menculik salah satu korban. 

Kejadian ini mencuat ke publik setelah video yang menunjukkan aksi pelaku viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah warga yang sedang mengejar pelaku, yang berusaha melarikan diri dengan sepeda motor saat dikejar oleh massa.

Polisi melakukan identifikasi pelaku dengan memanfaatkan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian serta keterangan dari para saksi. 

"Kami melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV yang diperoleh dan informasi dari masyarakat setempat untuk mengidentifikasi pelaku," kata Kompol Rihold.

Kasus ini telah dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Timur, dan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui tindakannya. 

"Pelaku telah mengakui perbuatannya dalam interogasi. Saat ini, IMT bersama barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor masih berada di Mapolsek Pasar Rebo untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kompol Rihold.

Kasus pelecehan anak ini selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk penanganan lebih mendalam. 

Langkah ini diharapkan dapat memastikan keadilan bagi korban dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya