Sadis! Pegawai Akper di Taput Dibunuh Pasangan Sesama Jenis, Pelaku Kesal Ditagih Utang
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan korban bernama Monika (45). Korban Monika ditemukan tewas di asrama Akper Tarutung Kabupaten Taput.
Insiden pembunuhan terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024. Kasus ini berawal dari laporan bahwa korban yang merupakan warga Desa Hutauruk Hasundutan, Sipoholon, Kabupaten Taput mengalami serangan jantung dan kemudian tewas. Namun, setelah diselidiki, korban tewas karena dibunuh.
"Bukan karena penyakit jantung tetapi korban pembunuhan. Korban diketahui meninggal di asrama setelah mendapat laporan dari salah seorang saksi yang bernama Faisal," kata Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, Senin, 2 September 2024.
Ernis menyampaikan setelah menerima laporan kasus pembunuhan, petugas pun turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi juga memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.
"Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," jelas Ernis.
Ernis bilang pihaknya mengevakuasi jasad korban dengan melakukan autopsi di RSUD Tarutung, Kabupaten Taput.
"Lalu kita melakukan visum di rumah sakit Tarutung, dan hasilnya pun diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana," kata Ernis.
Dia menjelaskan awalnya pihak keluarga korban menganggap meninggalnya Monika karena serangan jantung. Keluarga pun beri keterangan bahwa korban sudah pasang ring jantung. Kemudian, keluarga korban sempat menolak dilakukan autopsi mayat.
"Namun, pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan autopsi demi kepentingan penyidikan," kata Ernis.
Lebih lanjut, dia menuturkan pihaknya melakukan penyidikan. Selanjutnya, polisi berhasil meringkus seorang pelaku bernama Boy (38). Pelaku diketahui merupakan warga Sipoholon, Kabupaten Taput.
"Pelaku kita amankan, Sabtu 31 Agustus 2024. Setelah pelaku diperiksa dan dia pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban," jelas Ernis.
Dari keterangan pelaku, motif pembunuhan itu karena hubungan asmara sesama jenis.
"Hubungan asmara sesama jenis, antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022," kata Ernis.
Dalam penyidikan polisi, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan seksual sesama jenis di kamar asrama tempat tinggal korban.
"Setelah mereka selesai melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran," ujarnya
Untuk diketahui, korban merupakan pegawai yayasan di kampus Akper. Dia tinggal sendiri karena sang istri tinggal di Batam dan sudah pisah ranjang.
"Pertengkaran di antara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp3 juta yang ditagih paksa oleh korban," jelas Ernis.
Imbas ditagih utang, korban emosi. Boy pun nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di kamar korban. Dia lalu menjerat leher korban.
Lalu, setelah korban tak berdaya dan lemas, pelaku membiarkannya terkapar di lantai hingga tewas.
"Setelah dipastikan tewas pelakupun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," ujar Ernis.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Taput, guna proses pemeriksaan dan hukum selanjutnya.
"Saat ini, tersangka sudah di tahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHUPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Ernis.