Ibu yang Antarkan Putrinya untuk Disetubuhi Oknum Kepsek di Sumenep Ditangkap
- ientrymail.com
Sumenep, VIVA – Seorang perempuan berinisial E (41), di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. E tega menyodorkan putri kandungnya sendiri, T (13), untuk dijadikan pemuas nafsu seorang oknum kepala sekolah (kepsek), berinisial J (41).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Widiarti mengatakan, E ditangkap oleh tim Resmob pada Kamis sore, 29 Agustus 2024, di Kecamatan Kalianget. E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tindak pidana perdagangan oang (TPPO).
“Ibunya [korban] dijerap pasal TPPO,” kata Widiarti kepada VIVA pada Minggu, 1 September 2024.
Widiarti menjelaskan, E adalah seorang guru berstatus sebagai aparatur sipil negara atau PNS. Sementara, J juga PNS yang menjadi kepsek.
Diketahui, antara E dan J sudah lama berhubungan dan bahkan terjalin perselingkuhan. Sementara, suami E atau ayah korban sudah pisah rumah.
Widiarti mengatakan, E tega menyodorkan putri kandungnya, T, untuk bersetubuh karena diiming-imingi sejumlah uang dan sepeda motor Vespa matik oleh J.
E lalu memperdaya putrinya dengan modus ritual penyucian diri. Korban yang masih ABG tak berdaya setelah kena pengaruh ibu kandungnya.
“Ibu kandung T dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J karena E diiming-imingi sejumlah uang oleh J,” ujar Widiarti.
Dia menjelaskan, tindakan durjana itu berawal saat korban meminta kepada E agar dibelikan motor matik Vespa pada Februari 2024.
E berdalih dengan menyanggupi permintaan sang putri dengan syarat T mau melaksanakan ritual penyucian diri yaitu hubungan badan dengan J. Rencana biadab itu lalu disampaikan E kepada J.
Namun, T menolak syarat itu. Pada Kamis, 8 Februari 2024, malam, E menyampaikan lagi soal itu kepada putrinya. Bahkan, ketika itu, E mengancam akan tinggal di indekos di Kota Sumenep bila perbuatan hubungan badan dengan J tidak dilakukan.
Tak ingin ditinggal sendiri, T akhirnya menuruti niat jahat ibunya itu. Keesokan harinya, Jumat, 9 Februari 2024, E lalu membawa putrinya ke rumah J di Perumahan BSA Kolor, Kabupaten Sumenep.
T kemudian dibawa masuk ke dalam oleh J, sementara E keluar. J berusaha menyetubuhi T namun gagal karena tidak ereksi.
Saat akan pulang, J lalu memberi uang E sebesar Rp200 ribu. Sementara T diberi Rp100 ribu.
Kepada T, J berjanji setelah berhubungan badan akan dibelikan motor matik Vespa. “J juga berkata [ke T] agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E dengan J tidak ketahuan orang,” cerita Widiarti.
Pada Jumat, 16 Februari 2024, E kembali mengantarkan putrinya ke rumah J. Di rumah, J lagi-lagi mengajak T berhubungan badan. Setelah selesai, E lalu datang menjemput putrinya.
“Setelah itu, Saudara J memberikan uang senilai Rp200 ribu kepada pelaku E. Dan, pelaku memberikan yang kepada anaknya E sebesar Rp100 ribu,” jelas Widiarti.
Pada Juni 2024, J mengajak E dan putrinya untuk menginap di sebuah hotel di Surabaya. T dibujuk agar mau dengan alasan ritual penyucian diri segera selesan dan Vespa akan dibelikan.
Sesampai di dalam kamar hotel, J sudah tak berbaju. E kemudian meminta putrinya agar membuka pakaiannya. Persetubuhan pun terjadi. Setelah itu, E diberi duit Rp500 ribu, putrinya Rp200 ribu.
Perbuatan bejat di sebuah hotel di Surabaya itu diulang lagi oleh J dan E. T kembali diajak menginap di hotel. Lalu, dua kali behubungan badan kemudian diberi duit masing-masing Rp200 ribu.
Sementara ibunya mendapatkan imbalan dari J sebesar Rp1 juta setiap kali persetubuhan terjadi.
Kini, J dan E sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. J dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Adapun E diancam dengan Undang-undang Pemberantasan TPPO. Sementara, korban T saat ini mengalami trauma psikis.