Kisah Pilu Anak 13 Tahun di Sumenep, Diantar Ibu Kandung untuk Diperkosa Oknum Kepsek

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • pixabay

Sumenep, VIVA –  Nasib pilu dialami seorang remaja putri berinisial T (13 tahun), warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ia harus menanggung derita batin seumur hidup karena diantar ibu kandungnya sendiri, E (41), untuk berhubungan badan dengan oknum kepala sekolah (kepsek) di sebuah sekolah di kabupaten setempat, J (41), hingga berkali-kali.

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Kasus tersebut diungkapkan Kepolisian Resor Sumenep setelah ayah korban melaporkan perbuatan durjana itu pada 26 Agustus 2024. Polisi pun bergerak berdasarkan nomor laporan polisi LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA Jawa Timur. Tim Resmob lalu bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Kalianget, Kamis, 29 Agustus 2024.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Widiarti mengatakan, pelaku berstatus aparatur sipil negara (ASN). “Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar,” katanya dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Minggu, 1 September 2024.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Widiarti menjelaskan, ayah korban melapor ke polisi setelah menerima informasi dari anggota keluarganya bahwa putrinya telah menjadi korban pencabulan dan dalam kondisi trauma. Sang ayah yang sudah pisah rumah dengan istri atau ibu korban pun tak terima dan segera melaporkan itu ke Polres Sumenep.“T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri,” kata Widiarti.

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

Awalnya, menurut dia, korban dijemput oleh ibu kandungnya, E, dengan alasan untuk melakukan ritual penyucian. Korban kemudian diantar ke rumah pelaku, J, di Perumahan BSA Sumenep. Sesampai di lokasi, korban disuruh masuk ke dalam rumah pelaku. “Sementara E menunggu di luar rumah,” ujar Widiarti.

“Setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban, dan setelah selesai korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E,” kata Widiarti.

Perbuatan nista itu kembali terulang pada Jumat, 16 Februari 2024. Korban kembali diantar ke rumah pelaku dan persetubuhan terjadi kembali. Alasannya sama: ritual penyucian diri. Sejak itu pelaku beberapa kali menyetubuhi korban.

“Pada hari Minggu di bulan Juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali,” kata Widiarti.

Dalam pemeriksaan, J mengakui perbuatan bejatnya telah menyetubuhi korban. Pelaku mengaku sudah menggauli korban sebanyak lima kali. “J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi,” kata Widiarti.

J kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3), (2), dan (1) dan Pasal 82 Ayat (2) dan (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya