Nekat Selundupkan 3 Siamang dalam Koper, Turis Mesir Ditangkap di Soetta

Hewan primata yang berhasil diamankan petugas BC Soetta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir ditangkap aparat gegara nekat menyelundupkan 3 hewan satwa primata siamang. Kelakuan WNA Mesir itu dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Jurus Menhut Raja Juli Cegah Penyelundupan Satwa

Berawal saat pelaku inisial GMA (36) hendak melakukan penerbangan menggunakan maskapai Emirates dengan nomor EK-357 rute Jakarta (CGK) – Dubai (DXB). Petugas yang melakukan pemeriksaan mencurigai koper milik GMA.

Kemudian, petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, dan Balai Karantina Soekarno-Hatta melakukan penindakan terhadap koper. Pelaku GMA sebagai penumpang pun dipanggil.

Diklaim Taman Burung Terlengkap, Aviary Park Indonesia Kini Dilengkapi 5 Ekosistem Unik dari Seluruh Dunia

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati 1 ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, Jumat, 30 Agustus 2024.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan 29 Satwa Langka dan 7 Tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Hewan primata itu coba disamarkan pelaku dengan makanan dan pakaian.

Adapun Owa Siamang merupakan jenis primata yang hidup di Indonesia wilayah Sumatera. Hewan tersebut memiliki ciri khas kantung di tenggorokkannya yang besar dan bisa mengembang, serta mengeluarkan suara yang khas.

Sementara, Owa Ungko atau Owa Janggut Putih merupakan primata yang tersebar di wilayah Sumatera. Siamang tersebut punya ciri khas bulu rambut putih pada alis, pipi, dan dagu sehingga menyerupai janggut.

"Hewan primata tersebut kini terancam punah di habitatnya karena maraknya perburuan liar oleh manusia dan masuk ke dalam Appendix I CITES yang merupakan hewan yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan Internasional," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan primata langka itu melalui seorang penyedia satwa langka di Tanah Air dengan tujuan diperdagangkan di Dubai, Uni Emirat Arab.

"Pelaku juga mengakui telah lama aktif melakukan jual beli satwa langka dari berbagai negara terutama negara-negara asia untuk kemudian dipasarkan di negara-negara Timur Tengah dan Afrika," ungkapnya.

Berdasarkan bukti, kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan. Pun, status GMA sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku GMA juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Kemudian, 3 ekor primata yang jadi barang bukti selanjutnya dititip ke BKSDA Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya