Pegawai Ditjen Pajak yang KDRT Istri Ditahan

Ilustrasi pelaku kejahatan.
Sumber :
  • Freepik/bedneyimages

Jakarta, VIVA – Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF yang jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, ditahan polisi. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Audy Joize Oroh.

Deretan Fakta Mengejutkan Melody Sharon, Istri yang Kepergok Selingkuh Tega Lindas-Seret Suami

"Per kemarin malam kita lakukan penangkapan dan tadi siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," ujarnya, Selasa, 27 Agustus 2024.

Penahanan terhadap FAF dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan kemarin. Pelaku ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

"Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," kata dia.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio
Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF ditetapkan jadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya. Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia, Senin, 26 Agustus 2024.

Dia mengatakan, KDRT tersebut berawal ketika adik tersangka mengambil uang hasil sewa rumah milik kakaknya. Kata korban, uang itu sejatinya dipakai guna kepentingan keluarga korban dan sang suami. Tapi, tersangka tak terima.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Polisi Bakal Periksa Psikologis Wanita yang Lindas Suami Usai Kepergok Selingkuh di Jaktim

Saat ini, kepolisian tengah melakukan koordinasi dengan tim dokter.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024