Pegawai Ditjen Pajak yang KDRT Istri Ditahan

Ilustrasi pelaku kejahatan.
Sumber :
  • Freepik/bedneyimages

Jakarta, VIVA – Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF yang jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, ditahan polisi. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Audy Joize Oroh.

Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel

"Per kemarin malam kita lakukan penangkapan dan tadi siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," ujarnya, Selasa, 27 Agustus 2024.

Penahanan terhadap FAF dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan kemarin. Pelaku ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota.

Tanya Kasus Tom Lembong ke Jaksa Agung, Nasdem: Apakah itu Orderan?

"Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," kata dia.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio
Di Depan Jaksa Agung, Politikus Gerindra Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Terburu-buru

Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF ditetapkan jadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya. Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia, Senin, 26 Agustus 2024.

Dia mengatakan, KDRT tersebut berawal ketika adik tersangka mengambil uang hasil sewa rumah milik kakaknya. Kata korban, uang itu sejatinya dipakai guna kepentingan keluarga korban dan sang suami. Tapi, tersangka tak terima.

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jaksa Agung Akui Ada Pegawainya Main Judi Online: Iseng-iseng Saja

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui jika ada pegawainya yang bermain judi online atau judi online.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024