Polisi Ungkap Modus Pria yang Koleksi Puluhan Video Porno Anak dan Paksa Korban Jadi 'Budak'

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Polisi mengungkapkan modus YA (26) mendapat video porno anak di bawah umur hingga puluhan video. Awalnya korban menghubungi pelaku lewat Telegram kemudian beralih ke WhatsApp.

Nikita Mirzani Angkat Tangan, Vadel Badjideh Tegaskan Cuma Keluarganya yang Peduli dengan Lolly

Lalu, korban diberi imbalan Rp600 ribu oleh pelaku kalau mau menunjukkan area sensitifnya. Ketika korban mau, pelaku diam-diam merekam korban. Tapi, uang yang diming-imingi tak diberi.

"Korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call. Akan tetapi uang 600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 27 Agustus 2024.

Nasib Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, korban berkali-kali dihubungi. Korban melakukan hal serupa. Pelaku menyebutkan korban telah jadi 'budak' dan harus memenuhi keinginannya. Awalnya, korban sempat menolak. Tapi, pelaku mengancam bakal menyebar video korban yang sebelumnya. Pelaku pun minta bayaran Rp1 juta kalau korban menolak permintaan itu. 

Kombes Latif Usman Minta Maaf Ada Pungli di Samsat Bekasi

"Saat itu nomor telepon 08575518** mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi 'budak sex' bagi dirinya, dan anak korban harus melayani pelaku selama 1 tahun. Apabila tidak dilakukan anak korban harus membayar sebesar Rp1 juta setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya," katanya.

Untuk diketahui, pria asal Pelmerah, Jakarta Barat berinisial YA (26), dicokok polisi buntut menyebar video porno anak di bawah umur. Total ada 59 video porno ditemukan darinya.

"Total 59 video yang masing-masing melibatkan 59 orang yang berbeda," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Senin, 26 Agustus 2024.

Menurut dia, 44 orang korban masih di bawah umur, 15 orang dewasa. Video pornografi itu dimuat dalam delapan email yang ada dalam ponsel tersangka. Email dan ponsel itu telah disita guna proses lebih lanjut.

"Terdiri dari video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebanyak 44 video. Dan video bermuatan asusila yang melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya