Tampang Pria Pengoleksi Puluhan Video Porno Anak hingga Dewasa yang Ditangkap Polisi

Pelaku pengoleksi video porno anak hingga dewasa ditangkap (dok istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Pria asal Pelmerah, Jakarta Barat berinisial YA (26), dicokok polisi buntut menyebar video porno anak di bawah umur. Total ada 59 video porno ditemukan darinya.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

"Total 59 video yang masing-masing melibatkan 59 orang yang berbeda," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Senin, 26 Agustus 2024.

Kata dia, 44 orang korban masih di bawah umur. 15 orang lain dewasa. Video pornografi itu dimuat dalam delapan email yang ada dalam ponsel tersangka. Email dan ponsel itu telah disita guna proses lebih lanjut.

Mayat Pria dengan Kepala Pecah Ditemukan di Depan TPU Menteng Pulo

Ilustrasi menonton video porno.

Photo :
  • Pixabay.com/Geralt

"Terdiri dari video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebanyak 44 video. Dan video bermuatan asusila yang melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video," kata dia. 

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Adapun YA diringkus ketika polisi melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun Instagram yang diduga menyebar video porno. Akunnya bernama @skandal*7b. Dari sanalah kemudian ditemukan seorang korban anak berusia 16 tahun di Bekasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menambahkan, korban berkenalan dengan tersangka lewat Telegram. Kemudian, korban diiming-imingi uang.

"Korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call, akan tetapi uang Rp600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh Tersangka," ujar Ade Ary.

Korban lalu dapat pesan WhatsApp dari nomor lain yang ternyata milik YA. Pesannya berisi pemaksaan kepada korban agar kembali mengulangi adegan pornografi lewat video call. Korban diancam 'denda' Rp1 juta jika tak mau. Tersangka juga mengancam bakal menyebar video porno korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya