Berulang Kali, Ayah di Polman Perkosa Anak TIrinya Usai Diberi Minuman Jus Jeruk

Ilustrasi Pemerkosaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Polewali Mandar, VIVA - Sungguh tega, pria berinisial I di Polewali Mandar atau Polman, Sulawesi Barat, memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Bahkan aksi bejat pelaku tersebut dilakukan berulang kali.

Seorang Wanita Diduga Diperkosa di Toilet Klub Malam Yogyakarta, Komentar Netizen Tuai Pro Kontra

Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono mengatakan, pelaku melakukan aksi bejat itu sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMA pada tahun 2022. Dari situ, korban sering diperkosa untuk memenuhi nafsu birahi sang ayah tiri.

"Korban diperkosa sejak masih dibangku kelas 1 SMA. Korban diperkosa sudah berulang kali," ungkap Ipda Mulyono kepada wartawan, Minggu 25 Agustus 2024

Dia menjelaskan bahwa saat korban diperkosa, pelaku selalu menunggu kondisi rumahnya sepi. Bahkan disaat tertentu seperti saat istrinya yang juga ibu korban sedang menjalani rawat inap di rumah sakit pasca menjalani operasi, dia melakukan aksi bejat itu. Pelaku beraksi dengan modus memberi korban minuman jus jeruk. Korban yang tertidur pulas tak sadarkan diri akibat minuman jus itu lantas diperkosa

"Awalnya korban diberi minuman semacam jus sehingga tidak sadar lalu disetubuhi. Paginya korban baru merasakan kalau sudah digauli. Menurut keterangan korban, yang diminum itu sejenis jus jeruk," jelasnya.

Setelah diperkosa, kata Mulyono, pelaku kemudian mengancam korban agar aksi bejatnya itu tidak disampaikan ke siapa pun. Korban diancam akan dipukul jika menyampaikan hal tersebut.

"Korban menerangkan bahwa diancam si pelaku agar jangan disampaikan kepada siapa-siapa, karena diancam akan dipukul," katanya

Mulyono menyebut bahwa korban sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya. Sehingga korban memberanikan diri untuk bercerita ke keluarganya. Pihak kepolisian kemudian menerima laporan dari keluarga korban dan meringkus pelaku di persembunyiaannya di Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat 23 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wita.

"Terduga pelaku mencoba bersembunyi di daerah Enrekang. Ketika diketahui keberadaannya, kami jemput untuk dimintai keterangan," ujar Mulyono.

Hingga kini, Mulyono megatakan jika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sudah tersangka dan ditahan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," terangnya.

Berbagi Setetes Darah demi Kehidupan
Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto

Pengamat: Polisi Harus Usut Tuntas Dugaan Politik Uang di Pilkada Polman

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mendesak Polres Polewali Mandar menangkap pelaku politik uang.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024