Bea Cukai Soekarno-Hatta Tindak Tiga Upaya Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta gagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai modus. Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa ±287,29 gram methamphetamine, ±133,44 gram kokain, ±1.623 butir ekstasi, dan ±3,82 gram kristal MDMA.
“Tiga upaya penyelundupan ini melalui berbagai modus, mulai dari kotak dikemas seperti kado hingga kemasan suplemen,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Terkait kasus pertama, Gatot menjelaskan pihaknya melakukan penindakan terhadap paket kiriman dari Johannesburg, Afrika Selatan oleh YK, yang tiba di kargo internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2024. Paket tersebut ditujukan kepada seorang penerima berinisial MJ dengan tujuan akhir Kab. Bekasi. Berdasarkan kecurigaan petugas, segera dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dikemas seperti bingkisan kado, dan menemukan kristal bening dengan berat netto 103,39 gram.
“Kami menindaklanjutinya dengan penelusuran ke Kab. Bekasi dan mengamankan seorang pria berinisial MNH (39) yang mengaku diperintah oleh MJ untuk menerima barang. Kini MJ tidak dapat dihubungi dan saat ini masih dalam proses pencarian,” jelasnya.
Kemudian penindakan kedua dilakukan Bea Cukai terhadap penumpang WNA Thailand berinisial KW (26) yang tiba pada 01 Agustus 2024 pada pukul 21.55 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. Pemeriksaan dilakukan atas kecurigaan petugas atas bawaan penumpang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas bertambah ketika mendapati rokok elektrik (vape) yang dikemas secara tidak wajar dalam kemasan makanan.
Dalam pemeriksaan mendalam, Bea Cukai menemukan 11 kemasan suplemen kolagen merek Collagen Tripeptide, 9 kemasan permen dengan merek King Power, Milk Tablets, Chame, Walkers, Salted Caramel, Cocoa Malt Flavored Milk Tablet, Almond Gold, Whittakers, dan 110 buah kemasan rokok elektrik (vape). Atas temuan tersebut dilakuan uji laboratorium dan didapati 10 kemasan suplemen kolagen positif MDMA, methamphetamine, nimetazepam dengan berat ±183,9 gram, 1 kemasan suplemen kolagen positif MDMA dengan berat ±3,82 gram dan 9 kemasan permen positif cocaine dengan berat ±133,44 gram. Sedangkan dalam rokok elektik juga ditemukan kandungan zat aktif etomidate yang diketahui dapat memberikan efek ketergantungan.
“Kami juga melakukan urine test kepada KW, hasilnya positif methampetamine dan amphetamine. Dari keterangannya, diketahui barang tersebut merupakan titipan yang dan akan diambil temannya di sebuah hotel di daerah Jakarta Barat. Untuk itu kami pun segera membentuk tim gabungan Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan kasus,” ungkap Gatot.
Terakhir, penindakan dilakukan Bea Cukai terhadap penumpang WNA asal Malaysia berinisial HAD (26) yang tiba pada 16 Agustus 2024 di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mencurigai gerak-gerik penumpang yang membawa sebuah koper ukuran kabin berwarna merah muda dan sebuah tas selempang berwarna hitam. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi ±1.623 butir pil yang disembunyikan di dalam celana jeans berwarna hitam dengan hasil pengujian laboratorium didapati hasil positif MDMA. Berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari seorang pengendali yang merupakan seorang warga negara Malaysia berinisial S untuk diantar ke sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat.
“Kini kasus tersebut dalam pengembangan oleh Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Gatot.
Dari operasi gabungan ini, Bea Cukai mampu meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp5,9 miliar dan ditaksir mampu menyelamatkan 3.700 orang dari bahaya narkoba. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.