Peras Janda di Lampung hingga Rp88 Juta, Dukun Cabul Bejat Ini Sebar Foto Bugil Korban

Dukun cabul inisial E ditangkap poliisi.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, VIVA – Pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar kasus tindak pidana yang melibatkan penipuan, pemerasan, dan pornografi. Pelaku dalam kasus ini adalah seorang dukun berinisial E.

Fakta Baru, Kemenkes Ungkap Dokter Aulia Diperas Senior Rp20-40 Juta per Bulan

E menggunakan modus kepercayaan mistis untuk menjerat korbannya, seorang janda asal Lampung, dengan ancaman penyebaran konten pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan pelaku E (38) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Pengin Ubah Stigma, Rachel Vennya: Janda Bisa Berdiri di Kaki Sendiri saat Dikecewain Berkali-kali

"Endang menggunakan modus operandi berbasis kepercayaan mistis untuk menjerat korbannya, seorang wanita asal Lampung, ke dalam lingkaran pemerasan berupa ancaman penyebaran konten pornografi," kata Kombes Pol Donny Arief saat konferensi pers di Polda Lampung, Kamis, 22 Agustus 2024.

Kombes Donny menuturkan kronologi kasus ini berawal pada 14 Januari 2024. Saat itu, korban berinisial E dimasukkan ke dalam grup WhatsApp keluarga besar oleh seorang kenalan bernama Jamani.

Bawa Borgol Mainan dan Peras Warga di Depok Rp10 Juta, Polisi Gadungan Ditangkap

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Dalam grup yang bernama 'KELUARGA BESAR JAMANI CS,' pelapor diminta mengirimkan foto-foto acara pernikahan salah satu anggota keluarga.

"Tanpa disangka, beberapa hari kemudian, salah satu anggota grup, Endang, menghubungi pelapor dan mengklaim memiliki kemampuan khusus untuk mendeteksi aura negatif melalui foto," jelas Dirreskrimsus.

Modus pelaku mengklaim bisa mengobati guna-guna yang dituduh jadi penyebab kematian suami korban. Pelaku meyakinkan korban agar mau datang ke rumahnya di Cilegon, Banten.

Pun, rangkaian ritual palsu diterapkan pelaku. Korban kemudian kembali ke Lampung dengan keyakinan sudah terbebas dari aura negatif pasca jalani ritual bersama pelaku. Namun, pelaku mulai memeras korban.

Pada 5 Februari 2024, pelaku kembali menghubungi korban dengan minta uang sebesar Rp60 juta. Alasan pelaku untuk beli kerbau sebagai bagian dari acara syukuran.

"Korban, yang sudah percaya penuh, mengirimkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp56 juta," jelas Kombes Donny.

Setelah dapat uang dalam jumlah besar, pelaku E tak berhenti di situ. Ia pun coba melakukan panggilan video call pada suatu malam dengan alasan ingin melanjutkan pengobatan dari jarak jauh.

Dalam video call tersebut, pelaku minta korban buka seluruh pakaiannya. Pelaku minta mengarahkan kamera ke bagian tubuh yang sensitif korban. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil tangkapan layar dari video tersebut.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali berulah dengan coba memeras korban. Ia mengancam akan menyebarkan gambar korban bugil jika tak mengirimkan uang lagi.

"Dengan ancaman penyebaran foto tanpa busana itu, E kembali mengirimkan uang hingga total mencapai Rp32,35 juta," ujar Kombes Donny.

Setelah korban kehabisan uang, pelaku semakin agresif melakukan ancaman. Bahkan pelaku juga mengirim beberapa foto korban tanpa busana ke grup WhatsApp 'KELUARGA BESAR JAMANI CS'. Merasa terdesak dan dipermalukan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda Lampung.

Dalam penyelidikannya, Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku. Polisi juga menyita beberapa barang bukti penting termasuk handphone, flashdisk, dan buku tabungan yang digunakan untuk menerima uang hasil pemerasan.

Pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan dugaan beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, termasuk Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) dan Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE. Hukuman yang dijerat pelaku adalah pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Selain itu, Endang juga dikenakan Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda yang mencapai Rp6 miliar," tutur Kombes Donny.

Laporan: Pujiansyah dari Lampung


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya