Alasan Sepele Bintang 'Smackdown' Pacarnya di Lift Hotel Royal Palem

Bintang, pelaku penganiayaan pacar di lift (dok Humas Polres Jakbar)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Alasan pria berinisial MB alias Bintang (20) nekat melakukan aksi 'smackdown' ke pacarnya yang berinisial A (20) dalam lift hotel di kawasan Jakarta Barat, ternyata sepele.

Jurus Lippo Karawaci Dukung Pengembangan Bisnis Lokal Lewat Aryaduta Hotel

Yang bersangkutan mengaku kesal gegara sebuah perdebatan saat momen wisuda adik korban. A, yang secara spontan berfoto-foto, membuat pelaku (Bintang) geram gegara tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya. Alhasil, pelaku cemburu dan perasaan tak dihargai.

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Detik-detik Lift Rumah Konveksi Jatuh di Jakbar, 1 Pegawai Tewas dan 2 Luka-Luka

"Dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut. Ketika menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift," ujar Kapolsek Cengkareng, Komisaris Polisi Hasoloan Situmorang, Rabu, 21 Agustus 2024.

Korban (A), sempat turun ke basement hotel minta pertolongan kepada petugas keamanan yang membantunya. Bukan cuma menderita kekerasan fisik yang membuat luka lebam pada beberapa bagian, korban pun mengalami trauma psikologis yang mendalam. Pelaku juga merampas handphone korban.

Anggota Polda Sulsel Aniaya Pacar Gara-gara Kesal Putus

Wakapolres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menambahkan, kejadian itu terjadi di dalam lift Hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 11 Juli 2024 lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Kata dia, korban sempat berupaya mediasi dengan pelaku. Tapi, selama hampir sebulan, korban berharap ada itikad baik dari pelaku baik berupa permintaan maaf atau perubahan sikap. 

Tapi, pasca tidak ada respons positif dari pelaku, korban memutuskan melaporkan ke polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mencokok pelaku di rumah orang tuanya di kawasan Ciledug, Tangerang, kemarin. Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Walau ancaman hukuman tidak diatas lima tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, polisi tetap melakukan penahanan berdasarkan kewenangan subjektif dari penyidik.

"Kami memberikan peluang mediasi kepada kedua belah pihak sesuai keinginan awal dari korban. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik, sehingga korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti," ujar Arsya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang wanita dianiaya oleh pacarnya di lift hotel kawasan Jakarta Barat. Salah satunya di-posting akun Instagram @merekamjakarta.

Dalam keterangan yang disertakan pada video detik-detik korban dibanting sampai dicekik, kejadiannya disebut terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024, lalu.

"Perempuan dicekik dan dibanting pacarnya di lift saat temani hadiri wisuda adiknya," demikian seperti dikutip, Senin, 19 Agustus 2024.

Sementara itu, terkait hal ini polisi pun angkat bicara. Kapolsek Cengkareng, Komisaris Polisi Hasoloan Situmorang mengungkap kejadian ini terjadi di salah satu hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Korban berinisial A (20) sementara pelaku MB (20). Mereka ke hotel guna menghadiri acara wisuda adik pelaku. Untuk sementara, diduga ada perkataan pelaku membuat korban tersinggung dan menyebabkan pelaku menganiaya korban saat keduanya pulang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya