Bukti Baru, Balita yang Dianiaya Tata Pemilik Daycare Alami Skoliosis dan Radang Paru-paru

Orang tua korban penganiayaan di daycare dan kuasa datangi Kejari Depok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Bukti baru dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap balita berinisial K di daycare Wensen diungkap. Bocah malang 2 tahun itu mengalami tulang belakang melengkung atau skoliosis

Hal itu terkuak dari hasil rontgen mandiri yang dilakukan K. Kuasa hukum K, Irfan Maulana, mengatakan bukti baru itu sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Bukti itu diserahkan sebagai penunjang berkas yang sudah masuk di kejaksaan dalam tahap 1.

“Kami ada menambahkan bukti tambahan terhadap anak korban. Karena dari bukti awal itu hanya didapat bukti-bukti luka memar dan dikarenakan anak korban ini mengalami batuk-batuk," kata Irfan, di Kejari Depok, Selasa 20 Agustus 2024.

Irfan pun menyarankan agar orangtua korban untuk melakukan rontgen untuk pemeriksaan luka dalam. 

"Jadi, berdasarkan hasil rontgen itu kami sudah dapat informasi bahwa anak korban khususnya yang berusia 2 tahun mengalami pneumonia dan skoliosis,” jelas Irfan.

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Dia bilang korban K sebekumnya tak mengalami kondisi skoliosis. Dengan demikian, diduga  kuat korban alami skoliosis karena penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty alias Tata di daycare. K juga diketahui mengalami pneumonia.

“Jadi, ada tulang belakang di punggungnya ini luka melekung. Dan, pneumonia itu ada radang paru-paru di anak korban ini," lanjut  Irfan.

"Atas bukti itu kami koordinasi dengan jaksa untuk ditambahkan sebagai barang bukti. Skoliosis karena ada tendangan dan bantingan dari si pelaku,” ujarnya.

Pneumonia yang diderita K mengakibatkan radang di paru-paru. Sebelumnya, K tidak mengalami keluhan apapun. Luka dalam yang dialami K itu mengakibatkan cEdera seumur hidup.

Dia menuturkan sebelumnya korban mengalami batuk selama satu bulan yang tidak kunjung reda. 

"Maka dari pihak keluarga berinisiatif untuk mengajukan pemeriksaan luka dalam dari pihak kedokteran. Dan hasilnya memang terbukti ada luka dalam. Lukanya bisa mengakibatkan cidera seumur hidup,” ujarnya.

Leon, tim kuasa hukum lainnya mengatakan kedatangan hari ini ke Kejari Depok untuk menindaklanjuti pelimpahan berkas tahap 1. Pada 13 Agustus, Kejari Depok telah menerima tahap 1 kasus yang melibatkan Tata. 

Namun, pada 16 Agustus orang tua korban memberikan hasil rontgen K yang baru keluar.

Viral Balita Dikasih Sambal sampai Menangis, Netizen Senggol Pentingnya Kesiapan Mental Ibunya

“Yang mana di hasil rontgen mandiri ini hasilnya tidak ada di hasil visum sebelumnya. Makanya kita merasa sangat perlu bahwa hasil rontgen ini dijadikan bukti tambahan agar kejaksaan menjadikan ini sebagai alat bukti untuk memberatkan perilaku tersangka,” katanya.


 

Ungkapan Kekesalan Orangtua Korban Daycare Lihat Pelaku Tata di Persidangan
Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Meita Irianty alias Tata, terdakwa kasus penganiayaan balita di daycare, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024