Pengasuh di Bima Aniaya Balita Hingga Tewas

Pelaku penganiayaan balita saat digiring kepolisian (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Seorang pengasuh anak di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menganiaya balita berusia 1,5 tahun hingga tewas. Pelaku berinisial RF alias WN (42 tahun), merupakan seorang pria yang mengasuh anak bersama istrinya. 

Diduga Hirup Gas Beracun di Sumur, 5 Warga Pamekasan Jatim Tewas

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata mengatakan korban meninggal dunia setelah mengalami luka dalam dan pendarahan akibat penganiayaan brutal oleh tersangka.

Menurut dia, pelaku menganiaya korban karena emosi saat korban menangis di malam hari. 

Keluarga Pelajar SMK Tewas Ditembak Oknum Polisi Resmi Melapor ke Polda Jateng

"Kejadian bermula pada 5 Agustus 2024, saat korban tengah tidur bersama anak dari tersangka. Pada malam itu, sekitar pukul 21.30 WITA, korban menangis. Tersangka yang emosi lantas masuk dan melakukan penganiayaan dengan cara yang sangat sadis, tanpa memperhatikan usia korban yang masih balita," katanya pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Pelaku penganiayaan balita saat digiring kepolisian (Satria)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Tindak kekerasan ini mulai terungkap pada 8 Agustus 2024, ketika ibu asuh korban yang juga istri tersangka mendapati darah keluar dari hidung balita tersebut saat dimandikan. 

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh kakeknya. Namun sayangnya, balita itu menghembuskan napas terakhirnya pada 9 Agustus 2024.

Merasa ada yang ganjil, kakek korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sape. Polisi kemudian melakukan otopsi jenazah korban. 

"Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka luar dan dalam pada tubuh korban yang menjadi penyebab kematian. Atas dasar penyidikan tersebut, RF alias WN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Yudha menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini. 

Sementara, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku menganiaya korban secara brutal. Tidak dijelaskan bagaimana cara pelaku menganiaya korban tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya