Buron 2 Tahun Lebih, Penjual Cuanki di Tasikmalaya Ditangkap karena Hamili Gadis ABG
- VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)
Tasikmaya, VIVA – Polisi mengamankan DS (46), warga Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. DS dibekuk jajaran Polres Tasikmalaya usai jadi buronan polisi selama lebih dari dua tahun.
DS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan tindakan asusila yang mengakibatkan seorang gadis ABG 15 tahun hamil dan melahirkan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan tersangka DS ditangkap saat berjualan cuanki di kawasan Singaparna, Tasikmalaya. Dalam pelariannya, DS selalu berpindah tempat hingga ke luar Pulau Jawa.
"Tersangka ini buron 2,2 tahun. Dia terus berpindah tempat hingga akhirnya kami amankan saat berjualan cuanki," kata Ridwan, Senin, 19 Agustus 2024.
Perbuatan asusila DS menimpa korban terjadi dua tahun lalu di Tasikmalaya. Korban sebut saja mawar (17), yang saat insiden asusila terjadi masih berusia 15 tahun.
Saat itu, korban ikut menginap di tempat kos kekasihnya yang juga merupakan teman dari tersangka.
Namun, saat berduaan, tersangka mengaku tak bisa menahan hasrat seksualnya sehingga melakukan persetubuhan.
"Persetubuhan itu terjadi karena pelaku tidak tahan terhadap hasrat nafsunya ketika berduaan di dalam kamar," kata Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan tersangka DS mengaku berani pulang kampung dari persembunyiannya dengan maksud untuk bertanggungjawab atas perbuatannya. Ia berencana mau menikahi korban.
Namun, atas perbuatannya DS dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak. Pun, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Jadi tersangka mengira jika kasus yang dia perbuat selesai, sehingga dia berani pulang kampung," ujarnya.