Cewek ABG di Jakbar Dijual Teman Sendiri ke Koko dan Disetubuhi, Cuma Dibayar Rp600 Ribu 

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Jakarta, VIVA –  Gadis Anak Baru Gede (ABG) asal Tambora, Jakarta Barat berinisial I (15) dijual ke pria hidung belang. I jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh temannya sendiri, wanita muda berinisial NE (21).

"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan," kata Kapolsek Tambora, Komisaris Polisi Donny Agung Harvida, Senin, 19 Agustus 2024.

Adapun pelaku sudah dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Kasus itu sendiri baru dilaporkan orangtua korban pasca curiga akan tingkah buah hatinya.

"Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," kata dia.

Ilustrasi mobil polisi.

Photo :
  • Antara

Sementara, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Ajun Komisaris Polisi Rachmad Wibowo, menambahkan ibu korban syok mengetahui anaknya sudah tak perawan gegara dijual temannya, NE.

"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal," ujar Wibowo.

Berdasar pemeriksaan sementara, korban curhat ke pelaku soal masalah ekonomi. Pelaku lantas menawari bertemu 'koko' yang bisa memberi uang. 

Kebakaran Rumah Tinggal di Tambora, Satu Orang Tewas dan Dua Luka-luka

"Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku," tuturnya.

Kemudian, pelaku menawarkan bayaran Rp1 juta agar korban mau bersetubuh dengan pelaku. Selain itu, ada iming-iming dapat handphone hingga apartemen ke korban

Batal Beli Sabu, Pria Ini Dipukuli Bandar di Tamansari Jakbar

Korban sepakat bertemu 'koko' di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Lantas, dia mendapat Rp600 ribu.

"Pelaku menerima uang Rp400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban. Sementara korban mendapatkan Rp600 ribu," ujar dia lagi.

Nasib Bripda Wahyu, Tipu Pemuda di Jakbar Berujung Dipatsus

 NE pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Proses pemadaman dan pendinginan masih terus dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran (Damkar) setempat.

Kebakaran Hebat di Kebon Jeruk Jakbar, 15 Rumah Ludes Dilalap Api

Sebanyak 26 unit mobil pemadam kebakaran dengan 130 personel dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan kobaran api. 

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024