Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Pemberantasan Rokok Ilegal di Berbagai Wilayah

Bea Cukai sosialisasi pemberantasan rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal, Bea Cukai secara serentak melaksanakan serangkaian sosialisasi dan pengawasan di berbagai wilayah Indonesia sepanjang bulan Juli-Agustus 2024. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta menegakkan aturan terkait barang kena cukai ilegal.

Gapero Sambut Baik Rencana DPR Urai Polemik PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanajr mengatakan, pada periode Juli-Agustus ini ada 5 sosialisasi dan pengawasan rokok ilegal yang dilakukan, masing-masing di Tanjung Balai, Belawan, wilayah Semarang, Banten, dan wilayah Banjarmasin.  Di Pulau Durai, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menyelenggarakan sosialisasi di Balai Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.

Sementara itu, pada 25 Juli 2024 Bea Cukai Belawan melakukan monitoring dan sosialisasi di wilayah pelabuhan Belawan. Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye Gempur Rokok Ilegal sepanjang bulan Juli.

Jaga Kedaulatan Ekonomi, Pemerintah Diminta Waspadai Intervensi Asing di Permenkes soal Rokok

Di Semarang, Bea Cukai juga melaksanakan sosialisasi selama sepekan, mulai dari 16-25 Juli 2024 di berbagai lokasi termasuk Hotel Sae Inn Kendal dan Aula Kecamatan Gajahmungkur. Sementara di Banten dan Banjarmasin Bea Cukai juga aktif melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal masing-masing di Kecamatan Neglasari, Banten dan Kabupaten Tanah Laut dan Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

“Targetnya pun beragam, mulai dari pemerintah daerah setempat, APH terkait, toko kelontong, hingga masyarakat umum,” ungkap Encep.

Metode THR Klaim Bisa Kurangi Bahaya Rokok, Ini Faktanya!

“Jadi kami menginformasikan ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai bekas. Ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat pada ketentuan cukai,” sambungnya.

Serangkaian kegiatan ini merupakan upaya serius Bea Cukai dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara. Melalui sosialisasi dan pengawasan yang intensif, Bea Cukai berharap dapat meningkatkan kepatuhan pedagang dan kesadaran masyarakat, serta menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan sehat.

“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal, sehingga upaya pemberantasan ini dapat berjalan lebih efektif,” tutup Encep.

Ilustrasi rokok

Peredaran Rokok Polos Dominasi Pelanggaran di 2024, Segini Potensi Kerugian Negara

Dalam dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2025