Anggota Polda Sulsel yang Paksa Tahanan Wanita Oral Seks Dituntut 10 Tahun Penjara

Ilustrasi oknum polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Makassar, VIVA – Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Briptu Sanjaya yang telah terbukti melecehkan tahanan wanita dituntut hukuman 10 tahun penjara. Anggota Polri itu tidak hanya dituntut hukuman 10 tahun penjara, tetapi juga dituntut membayar denda.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa terdakwa Briptu Sanjaya terbukti secara sah  melakukan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap tahanan Perempuan Dittahti Polda Sulsel. Briptu Sanjaya dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa panahanan yang telah dijalani.

Anggota Polri Ditembak Dada dan Punggungnya oleh OTK di Lanny Jaya Papua

Ilustrasi pelecehan

Photo :
  • Freepik


"Sanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sanjaya selama 10 tahun penjara dikurangi seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani," tulis tuntutan Jaksa Penuntut Umum dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam keterangannya, Minggu 18 Agustus 2024.

Dalam tuntutan itu, Briptu Sanjaya tidak hanya dituntut hukuman penjara tetapi juga disuruh membayar hukuman denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 25 juta. Jika tuntutan pembayaran itu tak dipenuhi, maka terdakwa Briptu Sanjaya akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.

"Restitusi sebesar Rp 25 juta tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian tulis keterangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, anggota Polda Sulawesi Selatan berinisial SNJ, yang diduga telah melakukan pelecehan tahanan wanita, kini resmi jadi tersangka. Polisi berpangkat Briptu itu, resmi ditetapkan tersangka setelah terbukti memaksa tahanan perempuan di Polda Sulsel untuk melakukan oral seks.

Dua Ribu Aparat Gabungan Amankan Konser Bruno Mars di JIS


Selain jadi tersangka, Briptu SNJ juga telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel pada Selasa 5 Desember 2023 dan dijatuhi sanksi demosi 7 tahun. Kemudian, penetapan tersangka terkait kasus dugaan tak senonoh itu, dilakukan berdasar dari hasil proses hukum pidana umum. 

Adapun status keanggotaan Briptu Sanjaya saat ini masih sebagai polisi aktif, Kapolda Sulsel beserta jajarannya didesak untuk bertindak tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana agar dipecat dari Kepolisian.

Di Balik Aksi Lucu Kapolres Serang Ternyata Dia Banyak Mengungkap Kasus Kriminal
Polisi Buru Keberadaan Terduga Pelaku

Tim Gagak Hitam Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman

Polisi diduga sudah mengantongi pelaku pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari yang ditemukan tewas terkubur tanpa busana.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2024