Tiga Pelaku Penyekap Mahasiswa Lampung di Kandang Besi Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik
Sumber :
  • Humas Polri

Lampung, VIVA – Aparat kepolisian berhasil menangkap ketiga pelaku yang menganiaya dan menyekap Mahasiswa bernama Fajar Maulana  (22) di kandang besi.

Berapa Jumlah Dana Bantuan KIP Kuliah 2024? Ini Rinciannya

Dilansir dari Humas Polri, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, motif pelaku melakukan tindak kekerasan adalah karena permasalahan motor.

"Hasil pemeriksaan sementara, kasus ini berawal dari permasalahan motor. Jadi diawali karena keluarga korban pernah menggelapkan motor milik keluarga pacar pelaku,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, Jumat 16 Agustus 2024.

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

Peristiwa ini dilatarbelakangi karena korban menggelapkan motor milik keluarga pacar salah satu pelaku. adapun identitas ketiga pelaku yakni Frederick Kevin, Dharma Ali, dan Ahmad Alghozi.

Kabid Humas Polda Lampung itu menjelaskan, sebenarnya permasalahan tersebut sudah selesai secara kekeluargaan, akan tetapi korban Fajar kemudian menjelek-jelekkan salah satu pelaku.

Karyawan Perusahaan Animasi di Menteng Disuruh Kerja 7 Hari Hingga Enggak Boleh Pulang

"Sehingga pelaku berencana mengkonfrontir korban dan terjadilah peristiwa tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,”  beber Umi.

Mahasiswa di Lampung bernama Fajar Maulana (22) itu kemudian disekap di kandang besi, bahkan korban juga dipukul berkali-kali oleh ketiga pelaku.

Korban dianiaya dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong dan benda tumpul lainnya.

“Hasil keterangan korban ini, dia dipukuli baik di wajahnya serta bagian tubuh lainnya. Dia juga dimasukkan ke dalam kandang kemudian di dalam kandang itu dia ditusuk-tusuk menggunakan bambu,” jelas Umi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung

AKBP Gogo Ungkap Hasil Visum Siswa Binus Simprug: Cuma Tindak Kekerasan, Tak Ada Pelecehan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung mengatakan bahwa hasil visum sementara terkait dugaan perundungan atau bullying kepada RE (18), siswa SMA B

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024