Tiga Pelaku Penyekap Mahasiswa Lampung di Kandang Besi Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik
Sumber :
  • Humas Polri

Lampung, VIVA – Aparat kepolisian berhasil menangkap ketiga pelaku yang menganiaya dan menyekap Mahasiswa bernama Fajar Maulana  (22) di kandang besi.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Dilansir dari Humas Polri, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, motif pelaku melakukan tindak kekerasan adalah karena permasalahan motor.

"Hasil pemeriksaan sementara, kasus ini berawal dari permasalahan motor. Jadi diawali karena keluarga korban pernah menggelapkan motor milik keluarga pacar pelaku,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, Jumat 16 Agustus 2024.

Pesan Rektor IBI Kesatuan Bogor saat Wisuda Periode 2023-2024 dengan 671 Wisudawan

Peristiwa ini dilatarbelakangi karena korban menggelapkan motor milik keluarga pacar salah satu pelaku. adapun identitas ketiga pelaku yakni Frederick Kevin, Dharma Ali, dan Ahmad Alghozi.

Kabid Humas Polda Lampung itu menjelaskan, sebenarnya permasalahan tersebut sudah selesai secara kekeluargaan, akan tetapi korban Fajar kemudian menjelek-jelekkan salah satu pelaku.

Mahasiswa Prihatin Proses Pilkada di Banten Kental Politisasi Hukum

"Sehingga pelaku berencana mengkonfrontir korban dan terjadilah peristiwa tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,”  beber Umi.

Mahasiswa di Lampung bernama Fajar Maulana (22) itu kemudian disekap di kandang besi, bahkan korban juga dipukul berkali-kali oleh ketiga pelaku.

Korban dianiaya dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong dan benda tumpul lainnya.

“Hasil keterangan korban ini, dia dipukuli baik di wajahnya serta bagian tubuh lainnya. Dia juga dimasukkan ke dalam kandang kemudian di dalam kandang itu dia ditusuk-tusuk menggunakan bambu,” jelas Umi.

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024