Bea Cukai Teluk Nibung Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Dari Dua Penindakan di Labuhanbatu

Bea Cukai Teluk Nibung lancarkan dua penindakan rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Teluk Nibung lancarkan dua penindakan rokok ilegal di wilayah Labuhanbatu, Sumatra Utara. Operasi tersebut dilakukan dalam upaya perlindungan masyarakat dan penegakan undang-undang cukai guna mencegah kerugian negara yang diakibatkan oleh peredaran rokok ilegal.

Safety Jacket dari Kota Bunga Laris di Negeri Singa

Penindakan pertama terlaksana pada Jumat (09/08). Dalam penindakan ini, petugas menghentikan sebuah minibus di sekitar wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan menemukan 43.620 batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai. "Dari barang yang diamankan, potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp33.501.480, yang merupakan nilai cukai terutang. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut," ujar Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.

Selanjutnya pada Sabtu (10/08), melalui hasil koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Palembang, petugas Bea Cukai Teluk Nibung mendapatkan informasi mengenai adanya paket kiriman yang diduga berisi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Atas informasi tersebut, petugas pun melaksanakan penindakan dan mengamankan 8.750 batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikirim melalui paket kiriman yang tidak diketahui identitas pemiliknya. Ditaksir potensi nilai cukai yang hilang adalah senilai Rp10.734.320. Barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai pun ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).

Berdampak ke Industri, DPR Sebut Aturan Kemasan Rokok Polos Rugikan Sektor Tembakau

“Keberhasilan dua operasi penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara instansi terkait yang memungkinkan operasi ini berjalan dengan sukses,” tegasnya.

Diketahui pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman satu tahun sampai dengan lima tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebanyak tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.

Kembali Berulah, Pemukim Ilegal Israel Racuni Ternak warga Palestina di Tepi Barat

"Dengan penindakan ini, Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran rokok ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melapor ke kantor Bea Cukai terdekat," tutup Nurhasan.

Bea Cukai Malang musnahkan barang hasil penindakan

Jamin Transparansi, Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Malang musnahkan barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2024