Pria Ini Nipu Online Modus Ngancem Bunuh Diri, Korbannya Rugi Rp1,1 Miliar
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Kasus penipuan online berkedok ancaman bunuh diri dengan nilai kerugian mencapai Rp1,1 miliar diungkap polisi. Seorang pria yang merupakan pelaku berinisial ATW (33) ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.
Terkuaknya kasus ini berawal dari ATW yang menghubungi korban J dan mengklaim sebagai teman anaknya. Iming-iming modus pelaku dengan siap memberikan rumah serta ruko kepada korban.
"Tersangka meminta bantuan kepada korban dengan iming-iming akan memberikan rumah dan ruko," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 15 Agustus 2024.
ATW mengancam bakal bunuh diri jika permintaannnya tak dituruti saat minta bantuan ke J. Atas dasar itulah, J lantas mentransfer uang hingga Rp1,1 miliar ke ATW.
Lalu, korban J ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan pelaku. "Hingga pada bulan Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka. Dan, ternyata tidak ada/fiktif," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, ATW dicokok di Sulawesi Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Atas perbuatannnya, pelaku ATW dijerat Pasal 28 Ayat 1 Juncto 45A Ayat 1 dan atau Lasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.