Modus Cari Barang Bekas, Kawanan Maling di Aceh Besar Gasak Isi Rumah Senilai Rp250 Juta

Polisi menangkap 2 pelaku pencurian di Aceh Besar. VIVA/Dani Randi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Banda Aceh, VIVA – Dua pria yang jadi kawanan perampok berinisial AF (34) dan KH (36) ditangkap polisi. Kawanan rampok itu menggasak isi rumah seorang warga dengan modus mencari barang bekas.

Sepeda Listrik Tak Didapat, Uang Jutaan Malah Diembat

Sasaran pelaku adalah rumah yang berada di Komplek Perumahan BTN Ajuen Desa Lam Hasan, Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar saat ditinggal pemiliknya. Kedua pelaku dalam aksinya berhasil mengambil perhiasan beserta surat-suratnya.

Selain itu, ada barang elektronik yang digondol pelaku seperti kipas angin, TV, laptop, uang tunai, kamera, buku nikah, sepeda motor, handphone. Lalu, barang-barang lain yang bisa dijual oleh tersangka. Dari keseluruhan, korban sudah melaporkan insiden pencurian itu ke polisi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta.

Aksi Komplotan Maling Motor Tembak Polisi saat Beraksi hingga Berujung Didor Tewas saat Ditangkap

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Aksi pelaku terbongkar saat personel Satres Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap AF karena kasus sabu. Saat penangkapan, AF memakai tas yang isinya perhiasan dan sabu seberat 1,1 gram. Petugas pun curiga dan mencecar AF soal perhiasan tersebut.

Detik-Detik Maling Gasak Brankas Isi Uang Rp 5 Miliar dan Emas Batangan di Serpong

“Awalnya pelaku berkelit bahwa perhiasan itu milik ibunya yang hendak dijual. Setelah didalami akhirnya pelaku mengakui bahwa benda itu hasil curian,” kata Kasatres Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rajabul Asra, Rabu, 14 Agustus 2024.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap KH yang jadi rekan AF merampok rumah korban. KH awalnya ingin kabur ke Langsa. Tapi, polisi lebih dulu menangkap KH di rumah tersangka.

Selanjutnya, polisi juga menemukan barang bukti lainnya yang belum sempat dijual oleh tersangka di rumah AF. Keduanya baru menjual perhiasan hasil curian sebanyak 20 mayam atau sekitar 66 gram emas.

Kawanan pelaku ini punya peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Peran AF sebagai pencari barang rongsokan, lalu KH sebagai tukang bangunan. Keduanya menggunakan becak dan berkeliling komplek perumahan. Merek pun memantau rumah kosong atau yang sedang di tinggal pemiliknya.

“AF ini modusnya mencari barang butut. KH sebagai tukang. Jadi, mereka naik becak berkeliling dan memantau rumah warga yang kosong,” tuturnya.

Selain itu, setelah diselidiki petugas ternyata AF adalah residivis kasus curanmor yang baru 4 bulan keluar dari penjara. Petugas juga masih melakukan pengajaran terhadap pemasok sabu ke AF.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya