KPK Bidik Mall Mangkrak di Lombok Barat

Bangunan LCC yang mangkrak di Lombok Barat (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek langsung Lombok City Center (LCC) sebuah mall yang menjadi aset Pemkab Lombok Barat di Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Selasa, 13 Agustus 2024.

Gerindra Lombok Barat Turun Tangan Bantu Bocah 4 SD yang Rawat Ayah Pengidap Kanker

Kepala Satuan Tugas Kordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria meninjau langsung keberadaan mall yang tidak lagi berfungsi tersebut. 

Pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut merupakan kerjasama BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).

Luhut: Pemerintah Tidak Ada Kepentingan untuk Memperlemah KPK

Dian Patria merasa heran dalam klausul perjanjian kerjasama tersebut, tidak ada batas waktu perjanjian berakhir. 

"Berarti perjanjiannya sampai kiamat. Ini aneh tidak ada batas waktu perjanjian," katanya. 

Ketua KPK Sindir Jokowi: Lebih Mudah Ormas Ketemu Presiden daripada Pimpinan KPK

KPK berdiskusi langsung di lokasi pusat perbelanjaan tersebut bersama Dirut PT Tripat dan Dirut PT BPS. Bahkan hadir di lokasi pejabat Lombok Barat. 

KPK meminta data pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 dan 2024. Dari hasil interogasi KPK, LCC menunggak pajak selama dua tahun. Bahkan dana bagi hasil yang telah disepakati belum dibayar PT BPS ke PT Tripat. 

"Kita temukan sertifikat lahan LCC ternyata diagunkan oleh PT BPS ke bank," ujarnya. 

"Jangan sampai perjanjiannya ada mens rea. Ada niat jahat. Kok sertifikat diserahkan. Itu aneh ada perjanjian tanpa batas waktu," ujarnya. 

KPK mengatakan saat ini menyelidiki mengapa belum memberikan bagi hasil dan mengapa sertifikat lahan tersebut diagunkan ke pihak bank. 

Direktur PT Tripat Eko Esti Santoso yang dikonfirmasi mengaku siap menerima masukan dari KPK. 

Dia berharap agar LCC kembali beroperasi seperti sediakala, sehingga bisnis tersebut berkembang dan membawa keuntungan bagi daerah. 

"Harapan kami semua bisa win-win solution agar semua bisa beroperasi kembali," ujar Eko. 

LCC berdiri pada 2017 di lahan seluas 8,7 hektare, namun belum sampai dua tahun berdiri, bangunan tersebut mangkrak karena kasus korupsi dan telah menyeret beberapa tersangka. Namun hingga kini bangunan tersebut terus mangkrak, sementara pajak untuk daerah tidak kunjung dibayar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya