Dendam gegara Diputusin, Pria di Serang Nekat Sebar Video Panas Bareng Mantan Pacar ABG-nya
- Antara
Serang, VIVA – Anak muda berinisial TF (18) diamankan polisi dari tim Satreskrim Polres Serang karena diduga menyebarkan video adegan syur dengan mantan pacarnya. TF ditangkap di rumahnya Kecamatan Binuang, Serang, Banten, Minggu, 11 Agustus 2024.
Pemicu TF menyebarkan video syur eks kekasihnya karena tak terima diputusin. Adapun sang mantan kekasih dari TF masih ABG berusia 14 tahun.
Sejoli itu mabuk kasmaran hingga menjalankan hubungan selama lima bulan. Namun, hubungan keduanya bablas karena kerap memadu kasih layaknya suami istri dengan melakukan hubungan badan.
Saat berhubungan badan, TF sengaja merekam menggunakan handphonenya. Sebelumnya, TF melancarka modusnya agar korban bersedia disetubuhi.
"Selama berpacaran selama lima bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim sebanyak empat kali sepanjang bulan Mei dan Juni," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa, 13 Agustus 2024.
Modus TF dalam melancarkan aksinya dilakukan saat rumahnya dalam kondisi sepi. Dia pun beberapa kali kerap mengundang sang kekasihnya agar datang lalu melakukan hubungan suami istri.Â
Ketika itu, TF kerap merekam adegan syur itu dengan handphonenya. Saat perasaan dendam karena tak diterima diputusin, TF pun menyebar beberapa rekaman video.
"Setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphone," jelas AKBP Condro.
TF sempat merayu korban agar jalinan cinta mereka tetap terjalin. Namun, sang kekasih ABG-nya tetap memutuskan jalinan asmara itu.
Lantaran kesal bujuk rayunya tak mempan, sebagai jalan terakhir, TF yang dendam mengancam akan menyebarkan video panasnya dengan korban. Cara pelaku itu dengan harapan bisa balikan lagi dengan korban. Namun, sang kekasih tidak mempan dengan ancaman itu.
Hingga akhirnya, video panas itu disebar pelaku. Korban pun mengetahui video syurnya  disebar mantan pacarnya. Dia pun mengadu ke orangtua.
Bersama orangtua, korban pun melaporkan TF ke Polres Serang pada Minggu, 11 Agustus 2024.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan atay Pasal 82 ayat 1, Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar AKBP Condro.