Lewat Penindakan, Bea Cukai Cegah Peredaran Ribuan Batang Rokok Ilegal di Jember

Bea Cukai Jember menindak 22.000 batang rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Jember menindak 22.000 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, pada Selasa, 12 Agustus 2024. Dari seluruhnya, Bea Cukai mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp16.412.000,00.

Produsen Strip Steel Memperoleh Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai

Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar menyebutkan penindakan bermula dari adanya informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal ke Pasar Mumbulsari pada Kamis (08/08). Menindaklanjutinya, Bea Cukai Jember segera melakukan pemeriksaan dan menemukan sebanyak 22.000 batang rokok ilegal berbagai merek jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau polos.

“Terhadap pelanggaran tersebut, kami selesaikan secara ultimum remedium. Sehingga pihak yang bersangkutan harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar Rp49.236.000,00,” sambungnya.

Jamin Transparansi, Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Ultimum remedium merupakan asas dalam hukum pidana yang mengatur bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perkara. Tujuan penerapan prinsip ini adalah untuk mengakhirkan proses pidana penjara dengan memaksimalkan pemulihan kerugian negara di bidang cukai.

“Kini seluruh barang bukti rokok ilegal akan kami tindak lanjuti sebagai barang milik negara (BMN) untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Asep.

Safety Jacket dari Kota Bunga Laris di Negeri Singa
Ilustrasi pekerja pabrik rokok.

Terancam PHK, Serikat Pekerja Sektor Tembakau Protes Kenaikan Cukai Rokok

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus menghantui industri padat karya seperti manufaktur, garmen, dan tekstil.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2024