Lewat Penindakan, Bea Cukai Cegah Peredaran Ribuan Batang Rokok Ilegal di Jember

Bea Cukai Jember menindak 22.000 batang rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Jember menindak 22.000 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, pada Selasa, 12 Agustus 2024. Dari seluruhnya, Bea Cukai mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp16.412.000,00.

Tindak Tegas Barang Ilegal, Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar menyebutkan penindakan bermula dari adanya informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal ke Pasar Mumbulsari pada Kamis (08/08). Menindaklanjutinya, Bea Cukai Jember segera melakukan pemeriksaan dan menemukan sebanyak 22.000 batang rokok ilegal berbagai merek jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau polos.

“Terhadap pelanggaran tersebut, kami selesaikan secara ultimum remedium. Sehingga pihak yang bersangkutan harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar Rp49.236.000,00,” sambungnya.

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Ultimum remedium merupakan asas dalam hukum pidana yang mengatur bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perkara. Tujuan penerapan prinsip ini adalah untuk mengakhirkan proses pidana penjara dengan memaksimalkan pemulihan kerugian negara di bidang cukai.

“Kini seluruh barang bukti rokok ilegal akan kami tindak lanjuti sebagai barang milik negara (BMN) untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Asep.

Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Tak Berpita Cukai di Jepara
Kinerja APBN Bea Cukai hingga November 2024

Kinerja APBN 2024 On-Track, Bea Cukai Ambil Peran dalam Penerimaan, Pengawasan, dan Fasilitasi

Kinerja anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga November 2024 menunjukkan tren positif dan on-track.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024