Wahidin yang Bakar Rumah gegara Cekcok Sama Istri Ditangkap dan Jadi Tersangka

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Jakarta, VIVA – Polisi menangkap pria bernama Wahidin (38) yang nekat membakar rumahnya di Kampung Bidara, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Status Wahidin ditetapkan jadi tersangka.

Babak Baru Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Oknum Polisi Ipda T Jadi Tersangka

"Sudah (diamankan). Sudah jadi tersangka, soal pembakaran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Sebelumnya, aksi Wahidin (38) yang nekat membakar rumahnya membuat geger di Kampung Bidara, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Rumah Mewahnya di Jakarta Terbengkalai 20 Tahun Sampai Viral, Nadia Vega: Aku Pulang Desember Ini

Foto rumah dibakar di cilincing (dok: istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Aksi Wahidin bakar rumah itu dilakukan pada Minggu siang, 11 Agustus 2024. Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Gatot Sulaeman mengatakan kobaran api berhasil dipadamkan dalam waktu 15 menit.

Lagi Bangun Rumah? Ini Tips Cari Pintu Hingga Jendela yang Berkualitas

"Objek terbakar rumah tinggal dengan luas kurang lebih 6x5 meter persegi," kata Gatot, Senin, 12 Agustus 2024.

Adapun motif Wahidin nekat membakar rumahnya ternyata gegara cekcok dengan sang istri. Awalnya, Wahidin membakar selimut di kamar. Namun, kobaran api yang menyala kemudian menjalar dan melalap kediamannya tersebut.


 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast

Ipda T Jadi Tersangka Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Ini Alasannya

Eks Kepala Unit Reserse Polres Subang, Ipda T jadi tersangka baru kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu.

img_title
VIVA.co.id
11 September 2024