Jadi Pengedar, Sejoli di Padangsidimpuan Sumut Ditangkap dengan Barbuk 11 Paket Sabu
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, mengamankan sepasang kekasih berinisial SPH (35) dan NAP (25). Sejoli itu ditangkap karena jadi pengedar narkoba dengan jenis sabu.
Sejoli itu diamankan pihak kepolisian di salah satu rumah kontrakan di Gang Durian, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Minggu malam, 11 Agustus 2024.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, mengatakan penangkapan sejoli berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
"Saat kami dan Kepala Lingkungan setempat mengetuk pintu, seorang perempuan berinisial, NAP, membuka pintu," kata Jasama, Senin 12 Agustus 2024.
Jasama menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan terhadap rumah kontrakan, ditemukan SPH di dalam kamar. Pun, saat digeledah ditemukan sebungkus kotak rokok yang berisi 11 paket sabu dari saku celana sebelah kiri milik SPH.
"Di dalam kotak rokok itu, terdapat 11 paket sabu seberat 1,15 Gram. Lalu, ada juga beberapa plastik klip kosong di dalam bungkus rokok tersebut," jelas Jasama.
Jasama menyampaikan dari keterangan SPH, barang haram miliknya itu diterima dari seseorang di Desa Sidadi, Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.Â
Dari pengakuan SPH, Jasama menyampaikan pihaknya masih mendalami kasus peredaran narkoba tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna proses pengembangan, terkait kasus ini," lanjut Jasama.Â
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, kini keduanya pelaku dan berikut barang bukti kami bawa ke Mapolres Padangsidimpuan," sebut Jasama.
Â