Bea Cukai Malili Gelar Rangkaian Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sulawesi Selatan
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai Malili melaksanakan rangakaian Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2024 di Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Toraja Utara. Operasi digelar bersama Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) di masing-masing wilayah yang menyasar ke pasar tradisional dan toko-toko di beberapa kecamatan.
“Operasi ini merupakan upaya yang kami lakukan bersama pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan keadilan untuk pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo.
Eri mengatakan, rangkaian operasi ini dilakukan pihaknya di tiga wilayah pada Juli-Agustus 2024. Awal Agustus lalu (02/08) operasi digelar Bea Cukai Malili bersama Satpol PP, Bagian Perekonomian dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Utar di wilayah Kabupaten Luwu Utara. Tim mengunjungi beberapa pasar tradisional seperti Pasar Wonokerto, Pasar Salulemo, Pasar Tarue, Pasar Bone-Bone dan Pasar Bungadidi. Selanjutnya pada Jumat (09/08), Bea Cukai Malili juga menggelar operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu. Tim melakukan operasi ke beberapa pasar tradisional seperti Pasar Sentral Lamasi, Pasar Karetan, Pasar Batu Sitanduk, Pasar Belopa serta Pasar Lama Bajo.
“Sebelumnya pada Rabu (24/07), kami juga menggelar operasi di Kabupaten Toraja Utara. Dilakukan selama 3 hari, operasi ini meyasar beberapa kecamatan meliputi Kecamatan Rantepao, Tondon, Nanggala, Sesean Sanggalangi, Kapala Pitu, dan Sopai,” imbuhnya.
Selain melakukan operasi, Bea Cukai Malili juga menyosialisasikan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta menghimbau masyarakat agar tidak menjualbelikan rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal dapat merugikan industri atau pengusaha yang patuh terhadap aturan. Selain itu juga dapat merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan dari sektor cukai. Untuk itu mari bersama-sama gempur rokok ilegal. Bila menemukan peredarannya di pasaran, segera lapor ke Kantor Bea Cukai terdekat, atau hubungi Bravo Bea Cukai 1500225,” tutup Eri.