Pengakuan Oknum Guru di Garut yang Sodomi 8 Siswanya

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual sodomi
Sumber :
  • Mohamad Akasah [tvOne Sukabumi]

GarutVIVA - Hingga saat ini Polres Garut masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pencabulan (Sodomi) yang dilakukan oknum Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut Jawa Barat. Sejauh ini Oknum Guru berinisial OM (36) telah mengakui perbuatannya kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut. 

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Ari Rinaldo mengatakan bahwa jumlah yang saat ini sudah diakui tersangka OM baru delapan orang, sesuai informasi awal yang diterima pihak Polres Garut. Selain tersangka, Polisi juga telah memeriksa delapan siswa SD yang menjadi korban dan sebagiannya sudah menjalani visum.

"Ya, jadi kami saat ini masih terus melakukan pengembangan termasuk melakukan visum terhadap korban," ujarnya, Senin 12 Agustus 2024. 

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Sebagian korban mulai menjalani pemulihan psikologis atas pendampingan petugas dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut. Sementara untuk hasil visum baru beberapa korban yang sudah diketahui hasilnya, sebagian masih dalam proses. 

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

"Jadi ada beberapa anak memang mengalami gangguan psikologis akibat peristiwa tersebut," ungkap Ari. 

Menurut Ari, untuk tersangka sendiri sejak beberapa pekan lalu sudah menjalani penahanan dan pemeriksaan di Mapolres Garut. Ari tak menampik soal kemungkinan bertambahnya korban, sebab diduga masih ada anak yang tak mau terbuka setelah jadi korban pencabulan. 

"Kami pastikan seluruh korban, berjenis kelamin laki-laki," pungkasnya. 

Ilustrasi tersangka

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

Sementara itu perlu kami sampaikan bahwa oknum guru OM berusia 36 tahun dia berstatus guru Aparatur Sipil Negara (ASN) non PNS  atau yang disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K). Para korban merupakan pelajar SD Negeri di Wilayah Kecamatan Peundeuy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya