Dendam Keluarganya Ditangkap, 3 Pria di Sergai Aniaya Polisi hingga Babak Belur
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Serdangbedagai, VIVA  – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap dua dari tiga pelaku penganiaya dan pengeroyokan terhadap seorang polisi, Bripka D (35).
Kedua pelaku diamankan masing-masing berinsial I alias Munek (28) warga Desa Pekan Sialang Buah dan U (29) warga Desa Pekan Sialang Buah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Usai menerima laporan dari Bripka D, Satreskrim Polres Sergai gerak melakukan penyelidikan dan langsung mengejar para pelaku. Alhasil, dua pelaku berhasil ditangkap.
"Dua pelaku berhasil ditangkap sekira pukul 01.30 WIB dini hari dalam tempo 24 jam. Satu pelaku masih dalam pengejaran," kata Plt Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Ipda Nauli Siregar, Sabtu 10 Agustus 2024.
Sedangkan, satu pelaku identitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian yang tengah melakukan perburuan. Untuk kedua tersangka tersebut, sudah ditahan di Markas Polres Sergai untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kapolsek Kotarih, Iptu Mula Purba mengungkapkan bahwa Bripka D adalah anggotanya, dan dianiaya ketiga pelaku secara bersama-sama.
"Korban benar personel kita dan sudah membuat laporan pengaduan. Para pelaku telah berhasil diamankan," sebut Mula didampingi Wakapolsek Kotarih, Ipda Brimen.
Sebelumnya, Bripka D bersama sejumlah personil Polsek Kotarih, Polres Sergai melakukan penangkapan terhadap keluarga korban, dalam kasus narkoba, beberapa hari yang lalu.
 Lalu, pada Jumat dini hari, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Mula mengatakan Bripka D sedang menikmati minuman bandrek di depan Masjid Al Ishlah, Desa Pekan Sialang Buah, Kabupaten Sergai.
"Para pelaku diduga dendam pribadi, atas penangkapan keluarga pelaku oleh polisi," sebut Mula.
Di lokasi kejadian, para pelaku langsung memukul korban menggunakan kayu broti dan batu, memukul meja jualan serta memukuli kendaraan sepeda motor korban. Kemudian para pelaku melarikan diri.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan," kata Mula.