Pemulung Bobol Kantor di Jakbar Curi Emas hingga Dolar AS, Kerugian Capai Rp220 Juta
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Seorang pemulung berinisial MN dan tiga rekannya ditangkap buntut membobol kantor perusahaan di Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Akibat pencurian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp220 juta.
"Pelaku MN bin PD berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya," kata Kapolsek Metro Tamansari, Komisaris Polisi Adhi Wananda, Jumat, 9 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada 21 Januari 2024. Pelaku memilih beraksi di akhir pekan karena kantor libur sehingga kondisi sepi.
Lantas MN, dalam aksinya mengajak ST, TO dan AI membobol kantor itu. Polisi saat ini masih memburu AI yang masih buron. Sebelum beraksi, mereka nongkrong di warung kopi dulu menyusun rencana.
"Merencanakan aksi mereka dengan berkumpul di warung kopi sebelum beraksi mereka membagi tugas. Ada yang membuka jalan dan ada juga yang memantau sekitar lokasi," jelas Adhi.\
Dalam aksinya, mereka mencongkel jendela dan membobol gypsum memakai linggis. Kemudian, para pelaku membobol brankas yang ada di ruangan manajer lantai tiga.
Selain itu, kawanan pelaku juga membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager keuangan di lantai tiga.
"Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," kata dia. Adapun kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan, polisi menangkap pelaku utama MN pada 27 Juli 2024. Saat diciduk, pelaku MN tengah menarik gerobak di kawasan Glodok, Jakarta Barat.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan sehingga dua teman MN dicokok.
"Kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dolar AS, 1800 RMB, serta emas dan uang tunai, dan sebuah handphone Samsung J7," jelas.
Pun, pelaku MN bin PD juga sudah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. "Para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan para pelaku," katanya.
Atas perbuatan itu, para pelaku ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.