Teman Marisa Putri Mahasiswi Penabrak IRT hingga Tewas Ditangkap, Ribuan Pil Ekstasi Disita

Polda Riau mengungkap kasus narkotika jaringan internasional
Sumber :
  • ANTARA/Annisa Firdausi

Pekanbaru, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menyita 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir pil happy five dari teman mahasiswi bernama Marisa Putri, tersangka yang menabrak pengendara motor hingga tewas di Pekanbaru.

Ditangkap, Begini Pengakuan Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas di Kolong Kasur Hotel Semarang

Direktur Resnarkoba Polda Riau Komisaris Besar Polisi Manang Soebeti di Pekanbaru, Rabu, mengatakan dua orang pria teman Marisa tersebut berinisial MA dan SM. Keduanya ditangkap aparat kepolisian di Jalan Merak Sakti, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

"Dari tangan tersangka diamankan 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir pil happy five," kata Manang.

Penglima Blak-blakan Penyebab Bentrok Prajurit TNI dengan Warga di Deli Serdang

Ngaku Mabuk, Marisa Putri Tak Sadar Nabrak dan Seret Pemotor Sejauh 50 Meter

Photo :
  • Instagram @memomedsos

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA dan SM mengaku mendapatkan pil ekstasi dari bandar jaringan internasional. Barang terlarang itu akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ungkap Keberadaannya Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

"Ini pasti ada kaitannya dengan MP. Walaupun tidak langsung, tetapi inilah salah satu sumber beredarnya narkotika di Pekanbaru," tambah Manang.

Pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan orang yang memberikan barang tersebut. SM mengedarkan narkoba itu per paket sesuai petunjuk pengendali.

"Mereka juga berkomunikasi dengan nomor sekali pakai. Dibuktikan dengan puluhan kartu perdana provider. Setelah dipakai berkomunikasi, langsung dibuang," ujarnya.

Gaya santai mahasiswi pengaruh narkoba yang tabrak pemotor hingga tewas

Photo :
  • X @jiihan_sw

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sebelumnya, seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil yang dikemudikannya menabrak seorang wanita pengendara motor hingga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8) pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka Marisa Putri diduga dalam kondisi mabuk saat mengemudi dan hasil tes urinenya juga positif narkoba. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya