Sisir Jalanan Kulonprogo, Bea Cukai Yogyakarta Tegah Mobil Pengangkut Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Bea Cukai sarana pengangkut yang memuat rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Yogyakarta lancarkan penegahan dan penindakan terhadap sarana pengangkut yang memuat rokok ilegal berbagai merek, di Jalan Daendels, Kretek, Glagah Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta pada Rabu (24/07).

Berdampak ke Industri, DPR Sebut Aturan Kemasan Rokok Polos Rugikan Sektor Tembakau

"Penindakan rokok ilegal ini menjadi buah upaya Bea Cukai Yogyakarta dalam menegakkan peraturan di bidang cukai, khususnya yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang selama ini telah menjadi momok bagi masyarakat," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan.

Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen akan adanya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau ilegal berupa rokok, menggunakan sarana pengangkut mobil yang akan melewati jalur wilayah pengawasan Bea Cukai Yogyakarta.

Kembali Berulah, Pemukim Ilegal Israel Racuni Ternak warga Palestina di Tepi Barat

"Petugas pun segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan patroli darat dan penyisiran di Jalur Daendels–Pantai Selatan, Kulonprogo, serta pengamatan terhadap sarana pengangkut sesuai ciri-ciri yang dinformasikan," lanjutnya.

Ketika menemukan mobil target, petugas bergegas menghentikannya dan melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, sarana pengangkut tersebut kedapatan mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Petugas pun menindak dan mengamankan supir beserta barang bukti rokok ilegal. Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas mendapatkan 308.800 batang rokok berbagai merek, dengan total potensi kerugian negara senilai Rp295.590.000.

Polemik RPMK, Petani Tembakau dan Cengkeh Minta Perlindungan Kementan

"Semoga penindakan rokok ilegal ini menjadi langkah yang baik dari Bea Cukai Yogyakarta untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutup Tedy.

Bea Cukai Malang musnahkan barang hasil penindakan

Jamin Transparansi, Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Malang musnahkan barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2024