Pembongkaran Makam Afif Dihadiri Kompolnas dan LPSK, Kapolda Sumbar: Hasil Kita Serahkan ke Ahlinya
- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)
Padang - VIVA –Proses ekshumasi atau pembongkaran makam Afif Maulana, bocah 13 tahun yang tewas diduga akibat mendapatkan penganiayaan dari oknum aparat Kepolisian Daerah Sumatera Barat, sudah selesai dilakukan, Kamis 8 Agustus 2024.
Selain pihak keluarga dan masyarakat, Kompolnas, Kapolda Sumatera Barat hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menyaksikan ekshumasi yang dimulai pukul 07.30 WIB itu.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono menyebut, bahwa proses ekshumasi ini diserahkan kepada tim independen dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).
Kepolisian kata Suharyono, hanya bertugas sebagai pendamping dan pengamanan selama proses ekshumasi berlangsung.
Terkait kemungkinan hasil autopsi kali ini berbeda dengan autopsi sebelumnya, Irjen Suharyono menegaskan pihaknya akan mengikuti semua hasil yang dikeluarkan tim dokter forensik.
“Kita tidak akan menduga-duga (hasil). Kita serahkan kepada ahlinya. Yang berbeda seperti apa, hasilnya seperti apa. Dan kami pun aparat kepolisian, saya selaku atasan penyidik akan selalu mengikuti jalannya proses sesuai dengan aturan,” kata Suharyono, Kamis 8 Agustus 2024.
Diketahui, tim Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) yang terdiri dari lima orang dokter Forensik, mulai melakukan penggalian makam Afif pada Pukul 7.30 WIB.
Tempat di makamnya Afif Maulana berada di tempat Pemakaman Umum (TPU) Kaum 5 Suku yang beralamat di Tanah Sirah Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.
Adalah Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto dari RSCM yang langsung ditugaskan menjadi Ketua tim, dr. Baiti Adayati dari PB PDFMI, Dr. dr. Rika Susanti dari PDFMI Sumbar, dr. Sigit Kirana Lintang Bima dari Undip dan dr. Adriansyah Lubis dari USU adalah kelima Dokter forensik yang ditugaskan melakukan autopsi ulang jenazah Afif Maulana.
Permintaan ekshumasi dan autopsi ulang ini, sebelumnya diajukan pihak keluarga Afif Maulana melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk menguatkan dugaan bahwa Afif Maulana tewas bukan lantaran melompat atau terpeleset dari jembatan Kuranji melainkan, dianiaya oknum aparat kepolisian saat gelar Cipta kondisi pada Minggu dini hari 9 Juli 2024.
Keluarga dan kuasa hukum Afif Maulana meyakini Afif tewas akibat adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat Kepolisian. Keyakinan itu diperkuat dengan adanya luka lebam yang katanya disebabkan oleh pukulan benda tumpul, manau atau rotan salah satunya.