Deretan Fakta Caleg Terpilih PKB Aniaya Sopir Travel di Taput Sumut

Keenam terduga pelaku penganiayaan saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Taput)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Enam pelaku penganiayaan terhadap sopir travel berinsial IT (26) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara atau Taput. Salah seorang pelaku berinisial TGL (50), merupakan Ketua DPC PKB Taput dan eks anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Lalu, seorang pelaku lain, berinisial SSORL (23), merupakan caleg terpilih dari PKB. SSORL adalah anak dari TGL. Sementara, 4 pelaku lainnya yakni GS (30), SMNP (23), RDS (58) dan PS (44).  Enam pelaku merupakan warga Siborongborong, Kabupaten Taput.

Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing membenarkan dua pelaku di antaranya adalah ayah dan anak. Mereka adalah Ketua DPC PKB Taput dan caleg terpilih dari PKB di DPRD Taput Pemilu 2024.

Anggota DPR RI Ida Fauziyah Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran

"Dari enam orang yang diamankan itu salah satunya merupakan mantan anggota DPRD Sumut dan juga informasinya dia (TGL) Ketua PKB Taput. Dan, satu orang lagi merupakan caleg terpilih di Taput dari PKB. Keduanya ayah dan anak," kata Walpon, Selasa, 6 Agustus 2024.

Walpon menyampaikan enam pelaku diamankan di rumah mereka masing-masing, Senin malam, 5 Agustus 2024.

Tulang Paha Balita di Padang Pariaman Patah gegara Diinjak Ayah Tiri yang Kalap Kalah Judol

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Dia menuturkan penangkapan enam pelaku pengeroyokan dilakukan atas laporan keluarga korban di Polres Taput, Sabtu 30 Juli 2024. Ia menuturkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi serta merujuk hasil visum. 

"Ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban, sehingga keenam orang ditangkap," jelas Walpon.

Enam pelaku setelah diperiksa lalu ditetapkan sebagai tersangka. "Dan, selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," jelas Walpon.

Lebih lanjut, dia membeberkan kronologi kejadian berawal pada Sabtu, 20 Juli 2024. Bermula dengan salah seorang tersangka yakni SSORL memesan tiket mobil travel Tiomaz melalui aplikasi mobile travel karena hendak mau ke Medan.

Dari pesanan itu, SSORL dapat tempat duduk nomor 3. Namun, saat hendak berangkat, kursi yang dipesannya sudah terisi orang lain. 

Hal itu diketahui saat mobil travel yang dikendarai IT tiba dari Kota Sibolga menuju Siborong-borong. Kondisi kursi yang sudah terisi pun memicu cekcok hebat antara IT dengan SSORL.

"Akibatnya, SSORL batal berangkat ke Kota Medan dan setelah turun dari mobil, sopir tersebut langsung melemparkan tas milik SSORL keluar dari mobil," ujar Walpon.

Saat itu, IT emosi kemudian memukul wajah SSORL yang menyebabkan peristiwa berujung pada tindakan hukum.  "IT memukul SSORL di bagian muka hingga mengalami luka," jelas Walpon.

Namun, cekcok yang berujung perkelahian itu dilihat sejumlah tetangga SSROL termasuk sang ayah, TGL (50). Pengeroyokan terhadap IT pun terjadi.

Usai pengeroyokan, tersangka SSORL melapor ke Polsek Siborongborong. Kemudian, IT diamankan polisi. 

Saat diperiksa di Polsek Siborongborong, IT  mengakui kejadian tersebut didukung dengan visum akibat luka di bagian wajah SSORL 

"IT ditetapkan jadi tersangka dan di tahan. Dengan pasal 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara," jelas Walpon.

Tak terima IT diamankan polisi, keluarganya pun melapor ke polisi. Lalu, SSORL cs ditetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga IT.

"Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum, satu ditangani di Polres Taput dan satu ditangani di Polsek Siborongborong," kata Walpon.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya