Ayah dan Anak Keroyok Sopir Travel, Pelaku Ternyata Caleg Terpilih dan Eks Anggota DPRD Sumut

Keenam terduga pelaku penganiayaan saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Taput)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA  – Pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput), menangkap 6 terduga pelaku penganiayaan terhadap sopir travel berinsial TIT (26). Aksi penganiayaan itu viral di media sosial.

Ditinggal Sang Putri, Ibunda Puput Novel Histeris: Anak Paling Hebat, Ampuni Dosanya Ya Allah

Enam terduga pelaku itu masing-masing berinisial, SSORL (23), TGL (50), GS (30), SMNP (23), RDS (58) dan PS (44). Enam pelaku itu merupakan warga di Jalan Damai, Siborongborong, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.

Adapun dua dari enam tersangka itu adalah ayah dan anak. Sang anak yaitu SSORL, caleg terpilih Pemilu 2024 di DPRD Kabupaten Taput dan TGL, eks Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019. TGL  merupakan ayah kandung dari SSORL.

Detik-detik Wanita di Ciledug Dianiaya Eks Suami hingga Terkapar

Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan enam terduga pelaku diamankan di rumah mereka masing-masing, Senin malam, 5 Agustus 2024.

"Dari enam orang yang diamankan itu, salah satunya merupakan mantan anggota DPRD Sumut dan satu orang lagi merupakan caleg terpilih di Taput," kata Walpon saat dikonfirmasi VIVA, Selasa sore, 6 Agustus 2024.

Remaja di Puncak Bogor Dipukuli Hingga Meninggal Dunia

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Walpon mengatakan penangkapan enam pelaku pengeroyokan berawal atas laporan keluarga korban di Polres Taput pada Sabtu 30 Juli 2024.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi-saksi serta hasil visum, ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga keenam orang di tangkap," jelas Walpon.

Dia menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan, enam pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan, selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," jelas Walpon.

Walpon pun menjelaskan kronologi kejadian yang berawal pada Sabtu 20 Juli 2024. Saat itu, salah seorang tersangka yakni SSORL memesan tiket mobil travel Tiomaz melalui aplikasi mobile travel dengan tujuan mau ke Medan. Pesenan kursi SSORL dengan tempat duduk nomor 3. 

Namun, ternyata kursi yang dipesannya sudah terisi ketika mobil TIT tiba dari Kota Sibolga menuju Siborong-borong. Cekcok pun terjadi antara TIT dengan SSORL.

Imbasnya, SSORL gagal berangkat ke Kota Medan. Lalu, setelah turun dari mobil, sopir tersebut langsung melemparkan tas milik SSORL keluar dari mobil. 

"Karena TIT emosi, kemudian memukul wajah SSORL yang menyebabkan peristiwa ini berujung pada tindakan hukum. TIT memukul SSORL di bagian muka hingga mengalami luka," jelas Walpon.

Melihat kejadian itu, tetangga SROL menghampiri TIT. Mereka pun langsung mengeroyok TIT di lokasi.

Setelah pengeroyokan terjadi, lalu tersangka SSORL melapor ke Polsek Siborongborong. Selanjutnya, TIT pun diamankan. 

Saat TIT diperiksa di Polsek Siborongborong, ia mengakui kejadian tersebut didukung dengan visum akibat luka di bagian wajah SSORL 

"TIT ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Dengan pasal 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara," ujar Walpon.

Namun, dalam kasus ini, pihak TIT melalui keluarganya melaporkan SSORL ke polisi. Selanjutnya, SSORL Cs termasuk sang ayah yaitu TGL yang diduga ikut melakukan pengeroyokan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga TIT.

"Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum, satu ditangani di Polres Taput dan satu ditangani di Polsek Siborongborong," tutur Walpon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya